Cipta Desa

File Terbaru

Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga belum dapat melaksanakan kewajibannya

4.8
(25)

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membentuk Panitia Seleksi

4.8
(22)

Seperti yang dituliskan pada postingan sebelumnya tentang SK Pengangkatan RT dan RW, pada kesempatan kali ini akan dibagikan keputusan Kepala

4.8
(21)

Laporan Bulanan KPM Stunting Desa merupakan laporan yang dibuat oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dibentuk oleh Kepala Desa melalui

4.8
(22)

Sebelum membahas tentang materi akuntabilitas sosial Desa, perlu kiranya untuk mengetahui antara akuntabilitas dengan akuntabilitas Desa itu sendiri. Akuntabilitas Akuntabilitas

4.8
(14)

Materi Perencanaan Pembangunan Inklusi Desa merupakan presentasi dalam perencanaan pembangunan Desa inklusi dengan ekstensi MS Office PowerPoint. Apa yang dimaksud

4.8
(16)

Dalam rangka mendukung produktivitas lahan guna meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di Desa, perlu mengatur

4.8
(19)