Addendum Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dicantumkan dalam Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 bahwa Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan melalui penyedia berdasarkan DPA yang terdiri atas:

  1. waktu pelaksanaan pekerjaan;
  2. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan);
  4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  5. rancangan surat perjanjian.

HPS ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar yang diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia dengan menggunakan harga pasar di Desa sekitar lainnya, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.

Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:

  1. dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan Penyedia tersebut;
  2. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang paling banyak ditemukan atau arga yang paling rendah jika tidak ada harga.
  3. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan HPS yang dihitung dengan cara:
    1. menggunakan harga pasar
    2. memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3. memperhitungkan biaya angkut (jika barang yang diadakan tersebut harus diangkut ke suatu tempat yang memerlukan biaya angkut)

HPS ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar yang diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia dengan menggunakan harga pasar di Desa sekitar lainnya, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.

Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:

  1. dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan Penyedia tersebut;
  2. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang paling banyak ditemukan atau arga yang paling rendah jika tidak ada harga.
  3. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan HPS yang dihitung dengan cara:
    1. menggunakan harga pasar
    2. memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3. memperhitungkan biaya angkut (jika barang yang diadakan tersebut harus diangkut ke suatu tempat yang memerlukan biaya angkut)

Catatan :

  1. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
  3. Rancangan surat perjanjian digunakan untuk transaksi yang membutuhkan penjabaran teknis terkait ruang lingkup kegiatan, hak dan kewajiban para pihak, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain.
  4. Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan.

Berikut kami bagikan Addendum Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan dapat disesuaikan dengan kondisi desa sesuai dengan kewenangan desa yag diatur dalam perundng-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

adensum_pbj_desa.doc29 KB

dokumen_pengadaan_barang/jasa_desa.zipunlimited

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!