Rembuk Stunting Kecamatan dan Desa Dalam Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting di Tingkat Kecamatan dan
Category: Aturan Daerah
Kumpulan konten dari berbagai aturan di Daerah Kabupaten Situbondo.
Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundangundangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1) Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Kemudian Pasal 18 Ayat (1) menentukan: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang salah satunya adalah aturan daerah.
Yang mendasari ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023
Yang melatar belakangi Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Yang mendasri ditetapkannya Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/4/P/001.3/2024 tentang Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dan Belanja
Dalam Pedoman Penyusunan APB Desa 2024 yang diatur pada Perbup Situbondo Nomor 60 Tahun 2023, meliputi : Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah
Yang mendasari Perbup Situbondo Nomor 51 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus dan Penyaluran Dana Insentif Desa Kepada
Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa adalah bahwa dengan dilaksanakannya Proyek
yang mendasari ditetapkannya Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa adalah bahwa
Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Yang melatar belakangi Perbup Situbondo Nomor 30 Tahun 2023 tentang rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024 adalah sebagai