Pada pasal 34 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama menyebutkan bahwa BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib melakukan penyesuaian dan pemberitahuan perubahan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Desa tersebut diundangkan.