Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Yang tercantum dalam pasal 22 Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa bahwa pengadaan barang/jasa di Desa dapat melalui Penyedia dilakukan dengan cara:
Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Pembelian Langsung yang dimaksud diatas dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka TPK yang di SK Kepala Desa melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah. Dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Dan hasil negosiasi harga (tawar-menawar) yang disebutkan diatas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran.
Berikut kami bagikan Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran dapat Anda download secara gratis dalam web ini.