Batas Desa

Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    3508

Setiap tahapan penetapan batas Desa mulai dari dokumen pengumpulan dan penelitian dokumen dan pemilihan peta dasar ataupun pembuatan garis batas di atas peta dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.

Berita Acara inilah sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa sebagaimana yang termuat dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam berita acara tersebut memauat tentang peta penetapan batas Desa, cakupan wilayah Desa, deskripsi segmen batas antar Desa, dan daftar koordinat titik kartometrik batas desa hasil dari penetapan batas Desa.

Berikut kami bagikan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa degan ekstensi MS Office Word, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Kesepakatan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Petunjuk Pengisian

  1. Diisi nomor agenda kabupaten
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas
  6. Diisi nama Desa tersebut yang ditetapkan Peta Penetapan Batas Desanya
  7. Diisi nama kecamatan desa tersebut
  8. Diisi nama kabupaten/Kota desa tersebut
  9. Diisi nama provinsi desa tersebut
  10. Diisi nama desa-desa yang berbatasan. Jika lebih dari dua desa yang berbatasan, harus dicantumkan semuanamadesanya.
  11. Diisi Judul Peta Penetapan Batas Desa
  12. Diisidaftar cakupan wilayah desa tersebut yang berupa dusun dan/ atau RW
  13. Diisi nama titik kartometrik, format penamaan titik kartometrik dapat dilihat pada lampiran 7
  14. Diisi koordinat geografis bujur (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  15. Diisi koordinat geografis lintang (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  16. Diisi koordinat UTM sumbu X (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  17. Diisi koordinat UTM sumbu Y (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  18. Ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait pada jajaran masing-masing desa,tokoh masyarakat desa-desa yang terkait
  19. Disetujui oleh Kepala Desa yangberbatasan
  20. Diisi nama jelas dan tandatangan Perwakilan Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa Kabupaten/Kota
Rating

4.8

( 26 Votes )
Please Rate!
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *