Setiap tahapan penetapan batas Desa mulai dari dokumen pengumpulan dan penelitian dokumen dan pemilihan peta dasar ataupun pembuatan garis batas di atas peta dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
Berita Acara inilah sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa sebagaimana yang termuat dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam berita acara tersebut memauat tentang peta penetapan batas Desa, cakupan wilayah Desa, deskripsi segmen batas antar Desa, dan daftar koordinat titik kartometrik batas desa hasil dari penetapan batas Desa.
Berikut kami bagikan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa degan ekstensi MS Office Word, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Kesepakatan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
berita_acara_kesepakatan_batas_desa.doc66 KB
dokumen_penetapan_batas_desa.zipunlimited
Petunjuk Pengisian
Diisi nomor agenda kabupaten
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Diisi nama Desa tersebut yang ditetapkan Peta Penetapan Batas Desanya
Diisi nama kecamatan desa tersebut
Diisi nama kabupaten/Kota desa tersebut
Diisi nama provinsi desa tersebut
Diisi nama desa-desa yang berbatasan. Jika lebih dari dua desa yang berbatasan, harus dicantumkan semuanamadesanya.
Diisi Judul Peta Penetapan Batas Desa
Diisidaftar cakupan wilayah desa tersebut yang berupa dusun dan/ atau RW
Diisi nama titik kartometrik, format penamaan titik kartometrik dapat dilihat pada lampiran 7
Diisi koordinat geografis bujur (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Diisi koordinat geografis lintang (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Diisi koordinat UTM sumbu X (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Diisi koordinat UTM sumbu Y (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait pada jajaran masing-masing desa,tokoh masyarakat desa-desa yang terkait
Disetujui oleh Kepala Desa yangberbatasan
Diisi nama jelas dan tandatangan Perwakilan Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa Kabupaten/Kota