Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa

Setiap tahapan penetapan batas Desa mulai dari dokumen pengumpulan dan penelitian dokumen dan pemilihan peta dasar ataupun pembuatan garis batas di atas peta dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.

Berita Acara inilah sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa sebagaimana yang termuat dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam berita acara tersebut memauat tentang peta penetapan batas Desa, cakupan wilayah Desa, deskripsi segmen batas antar Desa, dan daftar koordinat titik kartometrik batas desa hasil dari penetapan batas Desa.

Berikut kami bagikan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa degan ekstensi MS Office Word, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Kesepakatan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

berita_acara_kesepakatan_batas_desa.doc66 KB

dokumen_penetapan_batas_desa.zipunlimited

Petunjuk Pengisian

  1. Diisi nomor agenda kabupaten
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas
  6. Diisi nama Desa tersebut yang ditetapkan Peta Penetapan Batas Desanya
  7. Diisi nama kecamatan desa tersebut
  8. Diisi nama kabupaten/Kota desa tersebut
  9. Diisi nama provinsi desa tersebut
  10. Diisi nama desa-desa yang berbatasan. Jika lebih dari dua desa yang berbatasan, harus dicantumkan semuanamadesanya.
  11. Diisi Judul Peta Penetapan Batas Desa
  12. Diisidaftar cakupan wilayah desa tersebut yang berupa dusun dan/ atau RW
  13. Diisi nama titik kartometrik, format penamaan titik kartometrik dapat dilihat pada lampiran 7
  14. Diisi koordinat geografis bujur (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  15. Diisi koordinat geografis lintang (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  16. Diisi koordinat UTM sumbu X (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  17. Diisi koordinat UTM sumbu Y (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  18. Ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait pada jajaran masing-masing desa,tokoh masyarakat desa-desa yang terkait
  19. Disetujui oleh Kepala Desa yangberbatasan
  20. Diisi nama jelas dan tandatangan Perwakilan Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!