- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6288
Deskripsi
Dalam melaksanakan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma) dengan tahapan MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dihadiri oleh Delegasi Desa dengan ditetapkan oleh SK Kepala Desa.
Adapun delegasi desa yang menghadiri MAD Tranformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama adalah terdiri dari kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, tokoh masyarakat, wakil kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif (UEP), wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat, dan wakil dari tokoh masyarakat termasuk perempuan.
MAD tersebut dalam rangka membahas dan menghasilkan:
- peraturan bersama kepala Desa pendirian Bum Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
- peraturan bersama kepala Desa dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga BUM Desa bersama; dan
- kesepakatan pembubaran badan hukum Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd apabila sudah dibentuk.
Materi dan Topik
Secara administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut salah satunya meliputi berita acara dan dokumentasi kegiatan yang menjadi bukti bahwa dilaksanakannya musyawarah. Adapun materi dan topik bahasan yang dilaksnakan dalam MAD Transformasi Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama adalah:
- Pembukaan dan Penyampain hasil Musyawarah Desa di masing-masing Desa.
- Pembacaan tata tertib oleh pimpinan sidang.
- Pemilihan Ketua dan Sekretaris sebagai Pimpinan Sidang MAD.
- Pembahasan Pendirian BUM Desa Bersama hasil Transformasi Pengelola DBM Eks PNPM MPd dan kesepakatan nama.
- Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
- Pembahasan dan Menyepakati Anggaran Dasar BUMDes Bersama.
- Pembahasan dan Menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUMDes Bersama.
- Memilih dan menetapkan Struktur Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDesa Bersama
Pembahasan dan Menyepakati Program Kerja BUMDes Bersama.
Berikut kami bagikan Berita Acara MAD Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma yang diamanatkan oleh Permendesa, PDTT Nomor 15 tahun 2021, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara MAD Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma bisa Anda download secara gratis dalam web ini.