Dalam melaksanakan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma) dengan tahapan MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dihadiri oleh Delegasi Desa dengan ditetapkan oleh SK Kepala Desa.
Adapun delegasi desa yang menghadiri MAD Tranformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama adalah terdiri dari kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, tokoh masyarakat, wakil kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif (UEP), wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat, dan wakil dari tokoh masyarakat termasuk perempuan.
MAD tersebut dalam rangka membahas dan menghasilkan:
Secara administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut salah satunya meliputi berita acara dan dokumentasi kegiatan yang menjadi bukti bahwa dilaksanakannya musyawarah. Adapun materi dan topik bahasan yang dilaksnakan dalam MAD Transformasi Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama adalah:
Berikut kami bagikan Berita Acara MAD Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma yang diamanatkan oleh Permendesa, PDTT Nomor 15 tahun 2021, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara MAD Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma bisa Anda download secara gratis dalam web ini.