Pengadaan Barang Jasa di Desa

Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    3214

Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020. Dan yang dimaksud Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Dan pembentukannya dalam forum musyawarah Desa (Musdes).

Dalam Pasal 12 Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa menyebutkan bahwa:

  1. TPK terdiri dari unsur:
    1. Perangkat Desa;
    2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
    3. Masyarakat.
  2. TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
  3. Berdasarkan pertimbangkan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  4. Organisasi TPK terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3. Anggota
  5. Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
    1. melaksanakan Swakelola;
    2. menyusun dokumen Lelang;
    3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
    4. memilih dan menetapkan Penyedia;
    5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
    6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
  6. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
  7. TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

Peran serta masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:

  1. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
  2. berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.

Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di Desa TPK akan bekerjsa sama dengan penyedia barang dan jasa.

Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan

Berikut kami bagikan Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.9

( 14 Votes )
Please Rate!
Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *