- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3214
Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020. Dan yang dimaksud Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Dan pembentukannya dalam forum musyawarah Desa (Musdes).
Dalam Pasal 12 Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa menyebutkan bahwa:
- TPK terdiri dari unsur:
- Perangkat Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
- Masyarakat.
- TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
- Berdasarkan pertimbangkan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
- Organisasi TPK terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota
- Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
- Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
- TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
Peran serta masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
- berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
- berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.
Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di Desa TPK akan bekerjsa sama dengan penyedia barang dan jasa.
Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
- memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
Berikut kami bagikan Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.