Pengadaan Barang Jasa di Desa

Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Ekstensi File:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Diupload oleh:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    398

Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020. Dan yang dimaksud Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Dan pembentukannya dalam forum musyawarah Desa (Musdes).

Dalam Pasal 12 Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa menyebutkan bahwa:

  1. TPK terdiri dari unsur:
    1. Perangkat Desa;
    2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
    3. Masyarakat.
  2. TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
  3. Berdasarkan pertimbangkan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  4. Organisasi TPK terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3. Anggota
  5. Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
    1. melaksanakan Swakelola;
    2. menyusun dokumen Lelang;
    3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
    4. memilih dan menetapkan Penyedia;
    5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
    6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
  6. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
  7. TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

Peran serta masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:

  1. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
  2. berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.

Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di Desa TPK akan bekerjsa sama dengan penyedia barang dan jasa.

Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan

Berikut kami bagikan Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE


Rating

4.8

( 13 Votes )
Silakan Nilai!
Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *