Berita Acara Pembentukan Tim Survey Harga Pasar Aset Desa perlu dilakukan sebelum melakukan pemanfaatan aset Desa dalam bentuk sewa.
Dalam Pasal 14 Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset Desa, menyebutkan bahwa pemanfaatan aset Desa dalam bentuk sewa dilakukan oleh kepala Desa dengan terlebih dahulu membentuk tim survey harga pasar yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Artinya pembentukan tim survey harga pasar perlu dilengkapi dengan berita acara, notulen, dan daftar hadir sebagai bukti telah dilakukan pembentukan tim tersebut. Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dan sebagai wujud transparansi sewa aset desa, pembentukan tim survey pasar tersebut menhadirkan kelembagaan Desa bagik dari unsur perangkat itu sendiri, BPD, kelembagaan Desa lainnya (LKD), ataupun tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah ini juga menyebutkan susunan dari tim survey aset Desa yang terdiri dari koordinator tim dan anggota yang nantinya tertuang dalam SK Tim Survey Harga Pasar Aset Desa.
Berikut kami bagikan Berita Acara Pembentukan Tim Survey Harga Pasar Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan Aset Desa sesuai dengan Pasal 16 dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, perlu membentuk Tim Verifikasi Aset Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.