Sesuai dengan Pasal 10, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa menyebutkan bahwa Penetapan batas Desa melalui tahapan: pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta. Dan Pengumpulan dan penelitian dokumen batas Desa meliputi: pengumpulan dokumen batas dan penelitian dokumen.
Dari kegiatan yang dijabarkan ini perlu diberita acarakan dalam pengumpulan dan penelitian batas Desa. Untuk itu kami mencoba untuk membagikan dokumen dokumen tersebut dengan tidak mengubah lampiran dari permendagri yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016.
Batas Desa itu sendiri adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta dan penetapannya dilalui melalui proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
Yang dimaksud dengan metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
Pada pasal 11, pengumpulan dokumen batas, berupa pengumpulan:
Dan penelitian dokumen tersebut dilakukan dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.
Berikut kami bagikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Batas Desa degan ekstensi MS Office Word, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.