Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa

Sesuai dengan Pasal 10, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa menyebutkan bahwa Penetapan batas Desa melalui tahapan: pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta. Dan Pengumpulan dan penelitian dokumen batas Desa meliputi: pengumpulan dokumen batas dan penelitian dokumen.

Dari kegiatan yang dijabarkan ini perlu diberita acarakan dalam pengumpulan dan penelitian batas Desa. Untuk itu kami mencoba untuk membagikan dokumen dokumen tersebut dengan tidak mengubah lampiran dari permendagri yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016.

Batas Desa itu sendiri adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta dan penetapannya dilalui melalui proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.

Yang dimaksud dengan metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.

Pada pasal 11, pengumpulan dokumen batas, berupa pengumpulan:

  1. dokumen yuridis pembentukan Desa;
  2. dokumen historis; dan
  3. dokumen terkait lainnya.

Dan penelitian dokumen tersebut dilakukan dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.

Berikut kami bagikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Batas Desa degan ekstensi MS Office Word, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

berita_acara_pengumpulan_data.doc39 KB

dokumen_penetapan_batas_desa.zipunlimited

Petunjuk Pengisian

  1. Diisi nomor agenda Desa yang berbatasan
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas
  6. Diisi nama Desa yang berbatasan, dimana penelitian dokumen-dokumen batas dilakukan
  7. Diisi nama kecamatan, dimana penelitian dokumen batas dilakukan
  8. Diisi nama kabupaten/Kota, dimana penelitian dokumen batas dilakukan
  9. Diisi nama provinsi, dimana penelitian dokumen batas dilakukan
  10. Diisi nama Desa yang berbatasan. Jika lebih dari dua Desa yang berbatasan, harus dicantumkan semua nama Desanya
  11. Diisi nama dan jenis dokumen batas Desa yang disepakati
  12. Diisi nama dan jenis peta dasar yang disepakati
  13. Diisi Nomor-nomor dan nama-nama titik batas yang akan dilacak dan dipasang batas. Sistem penomoran harus sudah ditentukan secara sistematis dan terintegrasi (lihat Sistem Penomoran Pilar, butir V.D, Lampiran I)
  14. Diisi dengan nomor surat Data hasil penelitian dokumen batas Desa; contoh : No…………….. (seluruh dokumen harus diarsipkan secara baik dan benar)
  15. Ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait pada jajaran masing-masing Desa, tokoh masyarakat kedua Desa.
  16. Diisi nama Kabupaten/ Kota
  17. Diisi nama jelas dan tanda tangan Perwakilan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!