- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3719
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, bahwa kelembagaan BPD terdiri dari Pimimpnan BPD dan bidang, untuk itu perlu pemilihan yang dimpin oleh anggota BPD terpilih yang usianya paling tua dan dibantu oleh usia termuda.
Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam melaksanakan Pasal 29 ayat (2), rapat pemilihan pimpinan dan ketua bidang pada kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diberita acarakan sebagai bukti otentik pelaksanaan rapat tersebut.
Pimpinan BPD terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris.
dan untuk bidang terdiri dari bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan serta bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus serta untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.
Untuk materi yang dibahas dalam rapat tersebut adalah :
- Penjelasan tata cara pemilihan pimpinan BPD dan bidang;
- Pembahasan dan penetapan pimpinan BPD dan bidang; dan
- Penetapan keputusan BPD.
Berikut kami bagikan Berita Acara Rapat Pemilihan Pimpinan BPD dan Ketua Bidang serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.