- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Offive Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
8188
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pengelolaan keuangan Desa yang dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) merupakan pelaksana kegiatan anggaran di Desa sesuai dengan bidangnya yang diusulkan dan ditetapkan dalam RKP Desa dengan Keputusan Kepala Desa (SK Kades). Ketetapan hal tersebut akan dtuangkan dalam dokumen RKA (Rencana kegaiatan anggaran) yang menjdi lampiran dokumen APB Desa tahun berjalan.
PKA merupakan penanggungjawab penuh pelaksana program dan kegiatan Desa seperti halnya perkembangan pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang termuat dalam laporan dapat dikategorikan dalam persentase atau berdasarkan tahapan sumber dana. Misalnya progres kegiatan sampai dengan 0%, 25%, 50%, 75%, dan 100%. Selain hal tersebut juga berdasarkan waktu, misalnya laporan mingguan TPK, atau laporan harian.
Sesuai dengan Pasal 71, Perbup 57 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang diubah dengan Perbup 50 Tahun 2021 menyebutkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
Artinya penyerahan realisasi pekerjaan yang menjadi tanggungjawab PKA disampaikan kepada Kepala Desa dengan dilengkapi berita acara serah terima pekerjaan sebagai bukti bahwa pekerjaan telah realisasi/selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Berita acara tersebut dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bertandatangan diatas materai baik PKA atupun Kepala Desa, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Acara Penyerahan Hasil Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa di Desa pada program dan kegiatan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan berpedoman pada regulasi didaerah yakni Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Serta dilengkapi dengan petunjuk membaca dokumen tersebut, yakni:
Berikut kami bagikan Berita Acara Penyerahan Hasil Swakelola dari PPKD kepada Kepala Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, berita acara serah terima hasil pekerjaan Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.