panduan fasilitasi desa inklusif
panduan fasilitasi desa inklusif

Fasilitasi Desa Inklusif

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa salah satu tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kualitas hidup manusia. Untuk itu, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melakukan penajaman kebijakan perencanaan pembangunan Desa yang bertujuan untuk peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui refocusing arah Pembangunan Desa pada agenda SDGs Desa.

Pelaksanaan SDGs Desa dilakukan dengan berpegang teguh pada dasar kebijakan bahwa seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa tanpa terkecuali. Tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pelaksanaan pembangunan Desa (no one left behind).

Pemerintah memiliki harapan besar bahwa pembangunan Desa dapat diselenggarakan dengan menerapkan nilai-nilai inklusi sosial. Untuk itu, perlu dibentuk dan dikembangkan adanya Desa Inklusif, dimana ruang kehidupan diatur dan diurus secara terbuka, seluruh warga masyarakat tak terkecuali dapat berpartisipasi secara setara, saling menghargai setiap perbedaan, serta manfaat pembangunan Desa dapat dirasakan oleh seluruh kelompok masyarakat khususnya kelompok marginal dan rentan. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menyusun Panduan Fasilitasi Desa Inklusif sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota maupun para penggiat pembangunan Desa.

Panduan ini memuat prosedur kerja yang senantiasa bersifat sinergistik sekaligus berfokus pada upaya menumbuhkan dalam diri warga Desa buah-buah gagasan yang inovatif menuju terwujudnya Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Latar Belakang

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan sebuah rencana aksi global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Republik Indonesia, mendukung percepatan pencapaian SDGs. Pemerintah Indonesia meratifikasi agenda global PBB dimaksud melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menjalankan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dengan cara melokalkan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam pembangunan Desa. Upaya melokalkan SDGs ke dalam pembangunan Desa disebut SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pelaksanaan SDGs Desa dilakukan dengan berpegang teguh pada dasar kebijakan bahwa seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa tanpa terkecuali. Tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pelaksanaan pembangunan Desa (no one left behind). Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 127 ayat 2 huruf d, diatur bahwa penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan di Desa wajib berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal.

Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 khususnya Pasal 86 mengatur tentang upaya pencapaian tujuan SDGs Desa melalui penguatan budaya Desa adaptif yang diwujudkan antara lain melalui pengembangan Desa Inklusif.
Desa Inklusif dalam panduan ini dimaknai sebagai kondisi kehidupan di Desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga Desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan.

Pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif tidak hanya berupa penyediaan layanan dan peningkatan kualitas layanan dasar, tetapi juga peningkatan kesadaran dan partisipasi kelompok marginal dan rentan dalam penyelenggaraan Desa. Kelompok marginal dan rentan merupakan kelompok yang mengalami kondisi yang tidak proporsional yang diakibatkan oleh: keterbatasan akses pada layanan dasar, kesempatan ekonomi yang disebabkan oleh kemiskinan, keterpencilan, atau keterbatasan mobilitas, keterputusan layanan dan akses akibat kondisi darurat untuk menjangkau semua orang, serta tersisih karena usia, kemampuan fisik, dan identitas sosialnya. Termasuk kelompok marginal dan rentan adalah warga miskin, penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, kelompok minoritas, warga tanpa identitas hukum, warga dengan masalah domisili, warga dengan stigma, korban kekerasan rumah tangga, korban bencana serta kelompok marginal dan rentan lainnya.

Fasilitasi Desa Inklusif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan PerDesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa, PDT secara khusus menyusun Panduan Fasilitasi Desa Inklusif.

Maksud, Tujuan, dan Hasil

Maksud, tujuan, dan hasil yang diharapkan diterbitkannya panduan fasilitasi desa inklusif

  1. Maksud
    1. Memberikan acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam membina penyelenggaraan Desa Inklusif yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa ke 16: Desa Damai Berkeadilan; dan SDGs Desa ke 18: Kelembagaan Dinamis dan Budaya Desa Adaptif; dan
    2. Memberikan acuan bagi pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat OPD kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, mitra pembangunan dan lainnya dalam memfasilitasi penyelenggaraan Desa Inklusif.
  2. Tujuan
    1. Menemu kenali dan mengembangkan model Desa Inklusif yang sesuai dengan kondisi masing-masing Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
    2. Mereplikasikan beragam praktek baik terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inklusif dengan fokus pada upaya pencapaian SDGs.
  3. Hasil yang Diharapkan
    1. Teridentifikasi dan terbentuknya model Desa Inklusif yang sesuai dengan konteks dan kondisi Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGa Desa; dan
    2. Tereplikasinya atau meluasnya beragam praktik baik terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inklusif dengan fokus pada upaya pencapaian SDGs.

Mandat Desa Inklusif

Pemerintah berkewajiban memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif. Desa Inklusif adalah Desa sebagai ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga Desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan, Desa Inklusif akan membuka peluang bagi setiap warga Desa untuk mendapatkan kesempatan berperan atau terlibat aktif sesuai dengan kemampuannya masing-masing dalam penyelenggaraan Desa.

Mandat pengaturan tentang Desa dalam Undang-Undang Desa yang menjadi landasan penyelenggaraan Desa Inklusif meliputi:

  1. Penguatan masyarakat Desa menjadi subjek pembangunan;
  2. Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal- usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  4. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif ini menjadi prasyarat terwujudnya tujuan SDGs Desa utamanya terwujudnya no-one left behind (tidak ada seorangpun yang ditinggalkan). Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan Desa dalam tata kelola Desa Inklusif harus membuka akses/peluang, mendorong partisipasi, menciptakan ruang kontrol dan memberi manfaat untuk semua orang tanpa kecuali.

Apabila masih terdapat kelompok masyarakat atau warga Desa yang tidak terwakili aspirasinya atau dipinggirkan dalam proses pembangunan di Desa, maka hal tersebut merupakan indikasi adanya pengucilan sosial di tingkat Desa. Selain itu, pengucilan sosial dapat juga disebabkan oleh adanya ketidaksetaraan atau ketimpangan di dalam suatu masyarakat karena adanya stigma (pemberian label), perbedaan cara pandang, penolakan, serta pembedaan perlakuan pada individu ataupun pada kelompok masyarakat tertentu pada berbagai aspek kehidupan. Kondisi ini menyebabkan kelompok marginal dan rentan seringkali kehilangan hak dan menjadi kelompok tersembunyi (tidak terdata) yang tidak tersentuh dalam penyelenggaraan pembangunan di Desa.

Pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, pengucilan sosial yang dilakukan oleh sekelompok warga kerap terjadi pada individu yang terinfeksi Covid-19. Misalnya tindakan pengusiran pada orang dengan Covid-19 di beberapa Desa. Walaupun demikian, solidaritas warga dan pemerintah Desa untuk bergotong royong dalam penanganan Covld- 19 juga tumbuh subur berupa Inisiatif lokal yang akhirnya menjadi gerakan sosial, misalnya upaya membantu penyediaan bahan pangan pada keluarga dengan Covid-19.

Strategi Pembentukan dan Pengembangan Desa Inklusif

Upaya mendorong pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif, yang dijalankan berdasarkan mandat Undang-Undang Desa, diposisikan sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat Desa. Intisari pemberdayaan masyarakat Desa adalah memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang ditempuh melalui pengembangan kapasitas dan kapabilitas warga Desa untuk mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Desa. Kekuatan utama penyelenggaraan Desa Inklusif adalah partisipasi warga Desa, utamanya partisipasi kelompok marginal dan kelompok rentan.

Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya peningkatan partisipasi warga Desa ditempuh dengan melalui 3 (tiga) jalan utama yaitu jalan kebudayaan, jalan demokrasi, dan jalan pembangunan.

Jalan Kebudayaan

Jalan Kebudayaan dimaknai sebagai penguatan nilai-nilai inklusi sosial sebagai pedoman perilaku bagi warga Desa agar mampu bersikap saling menghargai dan bertoleransi di tengah perbedaan. Nilai-nilai inklusi sosial seperti: keterbukaan, keramahan, kesetaraan, toleransi, sikap saling menghargai dan kesukarelaan untuk merangkul setiap perbedaan dihadirkan secara terus menerus dalam kehidupan sehari-hari warga Desa sehingga menjadi adat dan budaya Desa. Kepribadian dan jati diri warga Desa yang bersumber dari nilai-nilai inklusi sosial merupakan kekuatan perekat dari kehendak warga Desa untuk menyatukan diri dalam mengelola kehidupan dan penghidupan secara bersama-sama melalui penyelenggaraan Desa. Pelembagaan Jalan Kebudayaan ini menjamin keberlanjutan Desa Inklusif.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan) telah menyebutkan sejumlah objek kebudayaaan yang berpotensi menjadi bagian dari lumbung budaya Desa, yaitu:

  1. Tradisi lisan, contoh: sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat. b. Manuskrip, contoh: serat, babad, hikayat, dan kitab.
  2. Adat istiadat, contoh: tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa. d. Ritus, contoh: perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual.
  3. Pengetahuan tradisional, contoh: kerajinan, busana, jamu, makanan minuman tradisional, dan ilmu pengamatan alam.
  4. Teknologi tradisional, contoh: arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistern irigasi.
  5. Seni, contoh: seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, musik, film, dan seni media. h. Bahasa, contoh: lisan, tulisan, dan isyarat.
  6. Permainan anak, contoh: permainan anak, kelereng, gobak sodor, congklak, dan geaing.
  7. Olahraga tradisional, contoh: bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.

Dalam proses membangun lumbung kebudayaan Desa untuk menciptakan identitas Desa, dilakukan pengorganisasian secara kolektif, demokratis, partisipatif, dan inklusif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk kelompok marginal dan rentan. Desa perlu menyikapi perbedaan budaya yang ada di Desa sebagai bagian dari kekayaan budaya.

Nilai-nilai inklusi sosial digali dari dalam objek kebudayaan, diolah sesuai dengan situasi dan kondisi Desa yang ada saat ini dan ditanam kembali ke dalam objek-objek kebudayaan. Untuk itu, penyelenggaraan Desa Inklusif harus ditopang oleh upaya pendalaman kemajuan kebudayaan di Desa yang dapat ditempuh dengan:

  1. Mengembangkan kapasitas literasi Desa bagi warga Desa khususnya kelompok marginal dan kelompok rentan;
  2. Menggali dan menemu kenali adat dan budaya Desa yang memuat nilai-nilai inklusi sosial;
  3. Menyelenggarakan kegiatan adat dan budaya Desa yang memuat nilai-nilai inklusi sosial;
  4. Mengelola penyelenggaraan Desa dengan berdasarkan nilai-nilai inklusi sosial;
  5. Membiasakan warga Desa dalam kesehariannya bertindak sesuai dengan nilai-nilai inklusi sosial yang terkandung di dalam adat dan budaya Desa; dan
  6. Mempromosikan adat dan budaya Desa yang mengandung nilai-nilai inklusi sosial sebagai sumber kemajuan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional dengan cara: forum kebudayaan, pekan kebudayaan, festival seni tradisional dll.

Jalan Demokrasi

Jalan Demokrasi dimaknai sebagai upaya perluasan ruang-ruang partisipasi dan peningkatan kesadaran warga Desa khususnya kelompok marginal dan rentan. Kualitas partisipasi kelompok marginal dan rentan yang ada di Desa sangat ditentukan oleh adanya tata kelola pemerintahan yang terbuka bagi peran serta warga Desa, serta adanya gerak kolektif warga Desa berupa keswadayaan gotong royong.

Demokrasi yang diterapkan di Desa merupakan upaya mewujudkan Sila ke-4 Pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Tata kelola penyelenggaraan Desa berdasarkan demokrasi permusyawaratan dan demokrasi perwakilan. Kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Desa ditentukan oleh kesediaan warga Desa untuk secara sukarela berswadaya gotong royong membentuk tata kelola penyelenggaraan Desa yang demokratis.

Penyelenggaraan Desa Inklusif harus ditopang oleh upaya pendalaman demokrasi yang secara teknis operasional meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Revitalisasi keswadayaan dan kegotongroyongan warga Desa;
  2. Mengorganisir kelompok marginal dan kelompok rentan;
  3. Memperkuat musyawarah warga/rembuk warga sebagai ruang konsolidasi kepentingan bersama;
  4. Memfungsikan Badan Permusyawaratan Desa sebagai kanal aspirasi bagi kelompok marginal dan rentan;
  5. Memfungsikan musyawarah Desa sebagai forum demokrasi bagi kelompok marginal dan rentan dalam menyampaikan aspirasi;
  6. Memastikan kepemimpinan Desa yang inklusif;
  7. Memastikan adanya kewenangan Desa yang memuat urusan-urusan untuk pemenuhan kebutuhan kelompok marginal dan rentan; dan
  8. Memastikan adanya peraturan Desa yang memberikan kepastian hukum di Desa bagi kelompok marginal dan rentan; dan
  9. Menyelenggarakan Desa Inklusif yang transparan dan akuntabel.

Jalan Pembangunan

Jalan Pembangunan dimaknai sebagai perluasan ruang-ruang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa yang terbuka dan mengikutsertakan warga Desa khususnya kelompok marginal dan kelompok rentan. Penyelenggaraan Desa Inklusif harus ditopang oleh upaya pendalaman pembangunan partisipatif yang secara teknis operasional meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memastikan kondisi objektif warga marginal dan rentan tergambarkan dalam data mikro Desa berupa data kewargaan dan data kewilayahan yang termuat di aplikasi Sistem Informasi Desa (SID);
  2. Setiap warga Desa, khususnya kelompok marginal dan kelompok rentan, mampu hidup dan berpenghidupan secara berkelanjutan dengan mendayagunakan secara mandiri beragam sumber daya pembangunan yang ada di keluarganya, kelompoknya, komunitasnya, maupun Desanya;
  3. Memastikan sumber daya pembangunan yang ada di Desa yaitu sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial- budaya, sumber daya fisik/infrastruktur, dan sumber daya finansial dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya mewujudkan kesejahteraan warga Desa khususnya kesejahteraan kelompok marginal dan kelompok rentan;
  4. Memastikan adanya arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian tujuan SDGs Desa menjamin terpenuhinya hak dan kepentingan kelompok marginal dan kelompok rentan;
    dan
  5. Memastikan warga Desa khususnya kelompok marginal dan rentan mampu berpartisipasi aktif di dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa.

Idealnya ketiga jalan tersebut secara serentak dilaksanakan sebagai sebuah sistem dalam penyelenggaraan Desa. Hal ini penting untuk menjamin partisipasi penuh seluruh warga Desa, kepemimpinan dan pemerintahan Desa yang responsif dalam menyikapi perubahan, serta upaya untuk menumbuhkan inklusi sosial melalui penguatan nilai dan budaya lokal.
Dengan penerapan ketiga jalan tersebut, selain dapat berdampak pada perbaikan kesejahteraan masyarakat Desa, juga akan memunculkan kebiasaan baru pada cara pandang, partisipasi, pemberdayaan, maupun emansipasi warga dan pemerintahan Desa dalam pencapaian Desa Inklusif.

Dalam penerapannya, para pemangku kepentingan perlu memperhatikan situasi dan kondisi Desa yang menjadi target pencapaian Desa Inklusif. Hal ini disebabkan, kondisi Desa di Indonesia cukup beragam dan membutuhkan penyesuaian dalam penerapan ketiga jalan tersebut. Pada konteks itu, langkah menuju pencapaian Desa Inklusif dapat dimulai pada salah satu dari ketiga jalan yang dapat memberikan perubahan secara menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Desa.

Selain itu, ketiga jalan tersebut dapat digunakan untuk menyelaraskan berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terutama pada pendekatan yang digunakan serta kemanfaatannya bagi kelompok marginal dan rentan di Desa.

Kader Desa Sebagai Penggerak Desa Inklusif

Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakkan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks Desa, Kader Desa adalah “orang kunci” yang mengorganisir dan memimpin rakyat Desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh laplaan masyarakat Desa. Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan Desa melalui perannya sebagai kepala Desa, anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa bisa perempuan atau laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga Desa dengan usia tus, disabilitas, kaum muda maupun anak-anak.

Kunci keberhasilan pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif yang ditempuh melalui jalan kebudayaan, jalan demokrasi dan jalan pembangunan terletak pada terciptanya keberdayaan warga Desa untuk bergotong royong. Dinamika gotong royong ini digerakkan oleh para Kader Desa. Kader Desa merupakan pemimpin Desa dan/atau warga Desa yang memiliki kepedulian dan keberpihakan serta dukungan dan keterlibatan diri secara langsung untuk menjadi motor penggerak penyelenggaraan Desa.

Kader Desa ini ditumbuhkan dan dikembangkan dengan cara membentuk, mendidik dan melatih kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD dan warga Desa untuk secara sukarela menjadi motor penggerak penyelenggaraan Desa Inklusif. Kader Deaa tumbuh dan berkembang dari pemimpin Desa/dan atau warga Desa atau disebut kader organik, Kader Desa yang berasal dari para pemimpin di Desa akan lebih mempermudah pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif. Pemimpin Desa memiliki keterampilan dan rekam jejak yang terbukti terlibat aktif menerapkan nilai-nilai inklusi sosial serta terbukti bersih, andal, dan kapabel dalam bekerja melayani kepentingan masyarakat Desa. Syaratnya, para pemimpin Dean sebagai kader Desa memilik kepedulian untuk memprioritaskan pemenuhan hak dan kepentingan kelompok marginal dan kelompok rentan lainnya. Para pemimpin formal di Desa meliputi kepala Desa dan anggota BPD maupun para pemimpin informal seperti tokoh masyarakat, ketua adat atau ketua paguyuban dituntut memberikan teladan tentang nilai-nilai inklusi sosial.

Para kader Desa tumbuh dan berkembang melalui proses kaderisasi Desa. Dalam hal ini, kaderisasi Desa Inklusif difokuskan pada proses pembentukan dan pengembangan kader- kader Desa yang mampu memahami ketidakberdayaan kelompok marginal dan kelompok rentan, sekaligus mampu menjadi motor penggerak perubahan sosial. Agar kader terus tumbuh dan berkembang maka perlu penggerak kaderisasi Desa yang disebut guru kader Desa. Guru Kader Desa merupakan seorang guru yang memiliki kapasitas tentang pengetahuan dan keahlian serta kemampuan untuk melakukan kaderisasi di Desa. Guru Kader Desa dapat berasal dari warga Desa maupun para pihak atau pemangku kepentingan yang peduli dengan upaya pemberdayaan kelompok marginal dan rentan.

Kaderisasi ini dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan, keterampilan dan merubah para calon kader Desa untuk menjadi kader-kader Desa. Dalam lingkup pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif, kaderisasi difokuskan kepada pemahaman yang utuh tentang inklusi sosial, sekaligus keterampilan untuk memfasilitasi pengorganisasian kelompok marginal dan rentan agar mampu berperan sebagal motor penggerak perubahan sosial menuju terwujudnya Desa Inklusif. Oleh sebab itu, guru kader Desa wajib memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang mencukupi tentang cara-cara mencari calon-calon kader, membentuk dan melatih kader serta mengorganisasikan kader-kader dari unsur masyarakat Desa.

Kerja Sama Desa

Beragam aktivitas Desa Inklusif berada di rentang wilayah keluarga, komunitas, sampai dengan wilayah Desa. Namun demikian, jika Desa Inklusif mengalami kendala dalam proses pembentukan dan pengembangannya yang disebabkan kondisi-kondial sosial-ekonomi lainnya yang menjadikan kelompok marginal dan rentan tetap berada dalam posisi ketidakberdayaan, maka dibutuhkan adanya ruang pemberdayaan masyarakat yang lebih luas yaitu perDesaan.

Yang dimaksud dengan perDesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban. Pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif diperkuat melalui penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui mekanisme kerjasama antar Desa. Yang dibutuhkan dalam kerjasama antar Desa adalah adanya kesepakatan antar Desa untuk melakukan kerja sama memberdayakan kelompok marginal dan kelompok rentan. Perluasan ruang pemberdayaan masyarakat Desa juga mencakup Kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Syaratnya, antar pihak yang melakukan perikatan kerjasama saling bersepakat untuk menerapkan inklusi sosial dalam upaya memberdayakan kelompok marginal dan rentan.

Desa Percontohan dan Replikasi Model

Replikasi model penyelenggaraan Desa Inklusif merupakan upaya menyebarluaskan beragam praktik yang baik tentang penerapan nilai- nilai inklusi sosial dari Desa Percontohan ke Desa-Desa lainnya. Pola ini merupakan sebuah terobosan untuk mempermudah warga Desa belajar tentang penerapan nilai-nilai inklusi sosial dalam penyelenggaraan Desa yang sudah terbukti secara nyata. Warga Desa akan lebih mudah meniru beragam praktik yang baik tentang inklusi sosial untuk dijalankan dalam kegiatan hidupnya sehari-hari. Demikian pula, para pendamping Desa akan lebih mudah memfasilitasi pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa untuk mengadopsi contoh-contoh kegiatan penerapan inklusi sosial dari Desa Percontohan untuk diadaptasikan ke Desanya masing-masing.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk memfasilitasi replikasi model Desa Inklusif untuk cakupan antar kecamatan yang ada di wilayah kabupaten/kota. Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab untuk memfasilitasi replikasi model Desa Inklusif untuk cakupan antar kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi. Sedangkan, Pemerintah memfasilitasi pemerintah daerah untuk mengembangkan Desa Percontohan sekaligus mengelola tukar-menukar informasi. serta saling berbagi pengalaman dan pengetahuan sebagai praktik tentang Desa Inklusif untuk dijadikan media belajar bersama secara nasional.

Pendampingan Organik

Langkah strategis pembelajaran masyarakat Desa untuk kepentingan pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif adalah mempertemukan kelompok marginal dan rentan dengan dunia nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Proses pembelajaran ini akan menumbuhkan kesadaran diri anggota kelompok marginal dan kelompok rentan, termasuk kader Desa. Warga Desa mampu bermufakat memiliki kepentingan bersama akan lebih mudah mengorganisasikan dirinya dalam tatanan Desa Inklusif.

Pembelajaran tentang Desa Inklusif harus difasilitasi oleh pendamping organik. Yang dimaksud dengan pendamping organik Desa Inklusif ialah adalah kader Desa yang secara sukarela bekerja sebagai penggerak pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara inklusif, transparan, partisipatif dan akuntabel. Pendampingan organik memiliki keunggulan tersendiri khususnya dalam memberdayakan kelompok marginal dan rentan yaitu mereka terlibat aktif secara langsung dalam setiap tahapan pembangunan yang ada di Desa mereka masing-masing.

Secara detail dan lengkap dapat anda donwload padal laman Materi Panduan Fasilitasi Desa Inklusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *