Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membentuk Panitia Seleksi

4.8
(22)

Seperti yang dituliskan pada postingan sebelumnya tentang SK Pengangkatan RT dan RW, pada kesempatan kali ini akan dibagikan keputusan Kepala

4.8
(21)

Dalam rangka mendukung produktivitas lahan guna meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di Desa, perlu mengatur

4.8
(19)

Yang melatar belakangi ditetapkannya SK RT dan RW adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18

4.8
(26)

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa

4.8
(25)

Materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024 yang dikonten sebelumnya. Secara definisi Musyawarah

4.8
(26)

Pembentukan kelompok ibu berasal dari 10 KK yang bertetangga dalam satu dusun ditetapkan dengan SK Dasawisma PKK Dasawisma merupakan kelompok

4.8
(22)

Dalam melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan,

4.9
(30)

Yang mendasari ditetapkannya perdes tanggap siaga bencana adalah bahwa wilayah kabupaten memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan

4.7
(23)