Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membentuk Panitia Seleksi
Kategori: Regulasi
Kompilasi dari semua regulasi terkait Desa yang selalu terbarukan setiap saat dalam bentuk file/dokumen yang bisa Anda unduh secara gratis pada web ini.
Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, menuntut kemampuan lebih dari para pelaku pembangunan desa yang selama ini hanya menjadi kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah diatasnya. Kemandirian dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat (manusia) di desanya sendiri sebagai tujuan akhir dari lahirnya Undang-undang tersebut.
Euphoria tentang keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 ini harusnya disikapi dengan baik dan benar oleh seluruh pelaku pembangunan desa baik kepala desa, tokoh desa maupun pegiat pembangunan desa, agar keberadaannya sesuai dengan tujuannya yaitu semakin sejahteranya masyarakat di desa.
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang beserta turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) terkait, Peraturan Lembaga/Badan setingkat Kementerian, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Pengaturan Desa atau Regulasi Desa berasaskan :
- Rekognisi;
- Subsidiaritas;
- Keberagaman;
- Kebersamaan;
- Kegotongroyongan;
- Kekeluargaan;
- Musyawarah;
- Demokrasi;
- Kemandirian;
- Partisipasi;
- Kesetaraan;
- Pemberdayaan; dan
- Keberlanjutan.
Seperti yang dituliskan pada postingan sebelumnya tentang SK Pengangkatan RT dan RW, pada kesempatan kali ini akan dibagikan keputusan Kepala
Yang melatar belakangi ditetapkannya PMK Nomor 98 Tahun 2023 tentang perubahan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah bahwa
Dalam rangka mendukung produktivitas lahan guna meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di Desa, perlu mengatur
Yang melatar belakangi ditetapkannya SK RT dan RW adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa
Materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024 yang dikonten sebelumnya. Secara definisi Musyawarah
Pembentukan kelompok ibu berasal dari 10 KK yang bertetangga dalam satu dusun ditetapkan dengan SK Dasawisma PKK Dasawisma merupakan kelompok
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan,
Yang mendasari ditetapkannya perdes tanggap siaga bencana adalah bahwa wilayah kabupaten memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan