- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1684
Untuk memastikan penegasan batas dalam wilayah Desa yang diamanatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, perlu dilakukan survei lokasi / peninjauan lapangan terkait batas desa yang dilakukan oleh tim pelaksana survei.
Sebab, penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan Pasal 11 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, melalui tahapan:
- pengumpulan dan penelitian dokumen;
- pemilihan peta dasar; dan
- pembuatan garis batas di atas peta.
Artinya pengumpulan dokumen yang dimkasudkan salah satunya adalah melakukan suvei untuk menetapkan titik letak geografisnya baik dari sisi lintang, bujur dan tinggi pada lokasi batas wilayah desa yang mnejadi objek.
Selain hal tersebut, juga memastikan kondisi tanah mulai dari jenis tanah, bentuk tanah, keadaan tanah, dan alinnya.
Dari komen hasil survey batas Desa inilah menjadi rujukan untuk menetapkan dan menegaskan batas wilayah Desa dengan desa lain.
Berikut kami bagikan Data Survei Pelacakan Batas Desa di Lapangan dengan ekstensi MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Data Survei Pelacakan Batas Desa di Lapangan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Petunjuk Pengisian
- Diisi nama desa yang berbatasan
- Diisi nomor agenda surat di kantor desa yang berbatasan
- Diisi nama lokasi yang di lacak
- Diisi nama desa tempat pelacakan
- Diisi nama kecamatan yang bersangkutan
- Diisi nama kabupaten yang bersangkutan
- Diisi nama provinsi yang bersangkutan
- Cukup jelas
- Diisi nama petugas survei dan jabatannya
- Diisi nama peta/data yang digunakan
- Diisi data posisi geografi yang menyatakan hal tersebut. Posisi pendekatan yang belum akurat. Posisi yang definitif setelah dilakukan pengukuran posisi sesuai spesifikasi teknis
- Cukup jelas, pilih jenis tanah yang sesuai
- Sebutkan berapa perkiraan jarak lokasi rencana pemasangan pilar dari jalan, sungai, atau perkampungan yang terdekat
- Diisi dengan status kepemilikan tanah rencana penempatan pilar
- Sebutkan nama pemegang hak atas tanah tersebut
- Diisi nama kepala desa yang berbatasan
- Diisi nama kabupaten
- Diisi perwakilan dari Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota