- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
DokumenDokumen - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2881
Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Proses penetapan batas hanya berlaku untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan, antara lain:
- pengumpulan dan penelitian dokumen;
- pemilihan peta dasar; dan
- pembuatan garis batas di atas peta.
Pada pengumpulan dan penelitian dokumen yaitu dengan mengumpulkan dokumen batas, seperti dokumen yuridis pembentukan desa, meliputi Peraturan daerah Pembentukan Desa berupa dokumen historis batas desa dan dokumen terkait lainya.
Setelah melakukan hal tersebut, langkah selanjutnya adalah meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas desa. Serta proses tersebut dibautkan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota.
Pada proses Pemilihan Peta Dasar dengan menggunakan Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000 dan jika belum tersedia maka menggunakan citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya serta diberita acarakan proes pemilihan peta dasar yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/ Kota.
Pembuatan garis batas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik meliputi: pembuatan peta kerja, penarikan garis batas desa di atas peta, penentuan titik kartometrik, pembuatan Berita Acara yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota, serta enyajian peta penetapan batas desa.
Selain penetapan batas Desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu dilakukan proses penegasa batas Desa yang prosesnya sudah tercantum dalam regulasi tersebut.
Dalam melengkapi proses penetapan dan penegasan batas Desa perlu mempersiapkan dokumen administrasi termasuk berita acara dan dokumen pendukung lainnya seperti data tana di Desa atau peta kerawangan Desa.
Berikut kami bagikan dokumen kelengkapan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai dengan lampiran ermendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen Kelengkapan adminsitrasi dalam penetapan dan penegasan batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan adminsitasi dalam penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan permendagri yang ditetapkan pada 30 Juni 2016 tersebut meliputi:
Format | Adminsitrasi | Keterangan |
---|---|---|
Form-01 | Berita Acara | Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa |
Form-02 | Berita Acara | Pemilihan Peta Desa |
Form-03 | Berita Acara | Kesepakatan Penetapan Batas Desa |
—– | SK Kades | Tim Pelacakan Batas Desa |
Form-04 | Berita Acara | Pelacakan Batas Desa |
Form-05 | Berita Acara | Pelacakan Batas Desa di Lapangan |
Form-06 | Berita Acara | Data Survey Batas Desa |
Form-07 | Berita Acara | Kesepakatan Penegasan Batas Desa |
Form-08 | Berita Acara | Pemasangan pilar Batas Desa |
Form-09 | Formulir | Pengukuran GPS |