PNPM Mandiri Perdesaan

Dokumen Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    Dokumen
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    4768

Deskripsi

Dalam melaksanakan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma) kami mencoba untuk mendefinisikan berupa dokumen kelengkapan tersebut dengan berupa file dalam bentuk ekstensi word yang bisa Anda sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Disebutkan dalam Pasal 4 peraturang yang ditetapkan pada Selasa, 2 November 2021 tersebut adalah Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma dengan metode pelaksanaannya meliputi: pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, dan pengalihan kegiatan usaha.

Hal ini wajib dimusyawarhkan pada Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan dilengkapi berita Acara dan ditetapkan dengan Permakades (Peraturan Bersama Kepala Desa diwilayah atau lokasi PNPM Mandiri Perdesaan tersebut.

Prinsip

Pelaksanaan pembentukan pengalihan (transormasi) DBM Eks PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan ini dilakukan dengan prinsip:

  1. Kepemilikan bersama masyarakat
    Seluruh harta/kekayaan dana bergulir masyarakat adalah milik bersama masyarakat dalam satu kecamatan, yang merupakan kekayaan abadi, tidak untuk dibagi, dan dikelola dalam usaha bersama yang mengabdi pada penanggulangan kemiskinan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
  2. Partisipatif dan demokratis
    Partispatif merupakan tata laksana organisasi dan sistem pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat, dibentuk dan dikembangkan sebagai proses keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan masyarakat antar Desa. Demokratis merupakan pengambilan keputusan dilakukan secara bersama seluruh warga masyarakat secara berjenjang Desa dan antar Desa, melalui musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan bukan pengambilan suara mayoritas, dengan memperhatikan keterwakilan seluruh kelompok kepentingan secara inklusif dan setara atau tanpa pembedaan.
  3. Sederhana, berpihak, dan melindungi
    Mekanisme kegiatan dana bergulir masyarakat dilakukan secara sederhana, bisa dilaksanakan dan mudah diakses bagi yang membutuhkan, memihak kepada yang miskin dan rentan, serta melindungi yang kurang beruntung dan gagal usaha.
  4. Keterbukaan dan kemandirian
    Keterbukaan merupakan prinsip penyelenggaraan organisasi dan tata kelola kegiatan dana bergulir yang bersifat terbuka pada publik, laporan kegiatan, data dan informasi mudah diketahui atau diakses, serta dapat ditampilkan setiap waktu dan kesempatan kepada publik
    Kemandirian merupakan kelembagaan bersifat otonom atau mandiri, dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang diamanatkan dan dimandatkan oleh masyarakat melalui sistem pengambilan keputusan di Desa serta kerja sama antar Desa.
  5. Kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong
    Pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dilaksanakan sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan bukan kegiatan yang berorientasi mencari keuntungan semata, sebagai praktek budaya gotong-royong dan tolong menolong sesama warga dan mengedepankan prinsip kekeluargaan dalam membantu yang miskin dan rentan.
    Terkendali dan seimbang
    Manajemen organisasi diselenggarakan dengan distribusi tugas, kewenangan dan pengalokasian sumber daya, yang dapat saling kontrol atau mengendalikan dan mampu mencari keseimbangan bagi pencapaian tujuan.
  6. Berkelanjutan
    Tata kelola, sistem dan prosedur serta pengelola atau pengurus, pengembangan manfaat dan hasil kegiatan dana bergulir masyarakat, harus dilakukan dengan pertimbangan keberlanjutan atau regenerasi yang menjamin kepastian hukum dan kelembagaan.

Tahapan

Adapun tahapan yang diamatkan dalam permendes PDTT tersebut meliputi:

  1. Persiapan
  2. Pelaksanaan
  3. Pemantauan dan Pelaporan
  4. Dalam postingan ini kami selaku kru Cipta Desa mencoba untuk menafsirkan pada tahapan pelaksanaan dengan menyediakan dokumen kelengkapan transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa
  5. Bersama dan jika masih ada kekurangan dalam tahapan tersebut bisa Anda cantumkan kritik, saran dan masukan pada kolom komentar postingan ini.

Kelengkapan

No. Keterangan Uraian / Tahapan
00. Download Cover Dokumen
01. Download Berita Acara Musdes Transformasi
02. Download Perdes Kerjasama Desa
03. Download Perdes Penyertaan Modal BUMDesma
04. Download SK Delegasi Desa
05.0. Download Permakades BUM Desa Bersama
05.1. Download AD BUM Desa Bersama
05.2. Download ART BUM Desa Bersama
06. Download Berita Acara MAD BUMDesma
07. Download Tata Tertib MAD BUMDesma
08. Download Program Kerja BUMDesma
09. Download Surat Kuasa
Rating

4.8

( 253 Votes )
Please Rate!
Dokumen Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *