Dalam Tata Tertib Sewa Aset Desa menyebutkan: Sistem sewa diadakan secara terbuka. Nilai minimal sewa aset Desa ditentukan oleh Tim

4.8
(260)

Sebelum melakukan kerjasama dalam penyewaan aset Desa, calon penyewa Aset desa membuat surat pernyataan Sewa Aset Desa. Ini bertujuan untuk

4.8
(454)

Bagi calon penyewa aset Desa diwajibkan untuk mengajukan dengan membuat surat permohonan sewa Aset Desa kepada pemerintah Desa yang bersangkutan.

4.8
(256)

Pengumuman Harga Sewa Aset Desa perlu dilakukan oleh pemerintah Desa sebagai wujud transparansi proses sewa terhadap aset Desa, salah satunya

4.8
(247)

Berikut kami bagikan Dokumen Sewa Aset Desa yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan

4.8
(931)