Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pengurus BUMDes, ini sebagai wujud tanggungjawab

4.8
(2197)

Anggaran Dasar Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama atau AD Pendirian BUMDesma merupakan lampiran dari Permakades Pendirian BUM Desa Dengan

4.7
(5231)

Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Cipta Kerja telah

4.8
(6952)

Instrumen pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa adalah bentuk pengawasan BPD berupa Monitoring dan Evaluasi tata kelola desa bisa kita

4.8
(864)