Yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menyebutkan bahwa

4.8
(27)

Perubahan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan Desa perlu dilakukan musyawarah oleh tim pelaksana kegiatan bersama stakeholder di Desa seperti Kepala

4.8
(26)

Pedoman Teknis RKP Desa 2025 ini disesuaikan dengan kebaruan-kebaruan informasi dan regulasi, utamanya Pendataan SDG’s Desa yang memang menjadi awal

4.8
(33)

Postingan Surat keterangan Kehilangan Akta Cerai ini merupakan sebuah hal kecil namun sering terjadi pada kalangan masyarakat Desa dan ini

4.8
(27)

Revitalisasi BUMDes melalui forum musyawarah Desa (musdes) yang dimuat dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen dan daftar hadir. Pada

4.8
(26)