Sejak dahulu kala, Desa identik dengan tradisi gotong royong. Pemerintah Desa saat ini mulai menggalakkan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk

4.8
(33)

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan atau biasa disebut Musrenbang RKPD merupakan tahapan penyusunan perencanaan kabupaten yang berbasis “Bottom Up”

4.8
(36)

Dalam penyusunan rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun perencanaan disusun melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kecamatan dan

4.8
(25)

Setiap proses kegiatan diperlukan membuat scedule atau Rencana Kerja Tindak Lanjut biasa disebut RKTL Kegiatan, salah satunya adalah pelaksanaan musrenbang

4.8
(38)