Monitoring APB Desa

Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    3064

Cara mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan dari APB Desa, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh kecamatan sesuai dengan Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa yang dilakukan oleh camat kepada pemerintahan Desa perlu dilengkapi administrasi sebagai bukti kegiatan berupa berita acara.

Postingan kali ini merupakan update dari Format Monitoring DD (Dana Desa) sebelumnya dengan menyesuaikan regulasi terbaru, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang mengatur terkait Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark).

Jika Anda masih kebingungan apa itu earmark dan non-earmark bisa Anda kunjungi laman Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024 sebagai berikut:

Non-Earmark

Penyaluran Dana Desa 2024 Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-Earmark)

URAIAN TAHAP I TAHAP II
SYARAT
  1. Peraturan Desa mengenai APBDes
  2. Surat kuasa pemindahbukuan DD disertai daftar RKD
  3. Perekaman pagu DD earmark
  4. Perekaman pagu dan realisasi Stunting 2023 (jika mengganggarkan di 2023).
  5. Perekaman realisasi KPM bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT 2023)
  6. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN
  7. Surat Pengantar
  1. Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2023
  2. Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%
  3. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OMSPAN
  4. Surat Pengantar
PERIODE
DOKUMENPERSYARATAN
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) Paling Cepat April (disampaikan mengikuti ketentuan langkah langkah akhir tahun anggaran 2024)
BESARAN
PENYALURAN
Nilai Salur =
40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri
60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri
Nilai Salur=
60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri
40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri
SYARAT
TAMBAHAN
  1. Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2023 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2023 untuk bulan kesatu s.d. bulan kedua belas
  2. Bagi desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2023 selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

Earmark

Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang ditentukan penggunaannya (earmark) yakni untuk BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani, Penurunan Stunting.

URAIAN TAHAP I TAHAP II
SYARAT
  1. Peraturan Desa mengenai APBDes;
  2. Surat kuasa pemindahbukuan DD disertai daftar RKD
  3. Perekaman pagu DD earmark
  4. Perkades/Kepkades penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada TA 2024)
  5. Perekaman pagu dan realisasi Stunting 2023 (jika mengganggarkan di TA 2024)
  6. Perekaman realisasi KPM bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT Desa TA 2023)
  7. Tagging pengajuan penyaluran Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN
  8. Surat Pengantar
  1. Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2023
  2. Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%
  3. Perekaman realisasi jumlah KPM BLT Desa TA 2024 sebanyak bulan/triwulan yang telah dibayarkan kpd KPM (jika menganggarkan BLT)
  4. agging pengajuan penyaluran Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN
  5. Surat Pengantar
PERIODE
DOKUMENPERSYARATAN
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) Paling Lambat April (mengikuti ketentuan langkah langkah akhir Tahun Anggaran 2024)
BESARAN
PENYALURAN
Nilai Salur = 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Nonearmark 1 tahun) Nilai Salur= 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Non-earmark 1 tahun)
SYARAT
TAMBAHAN
  1. Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2023 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2023 untuk bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas
  2. Bagi desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2023 selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

Berikut kami bagikan Format Monitoring DD (Dana Desa) Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

3.8

( 6 Votes )
Please Rate!
Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *