Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa, Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah dan transaksi tersebut dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PKA).
Pelaksanaan Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut serta setelah jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, Kasi/Kaur/TPK melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia lain di Desa setempat atau sekitar dan apabila tidak terdapat Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama.
Negosiasi pengadaan barang dan jasa di Desa dilakukan dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
Penetapan Pemenang pengadaan barang/jasa di Desa dilakukan oleh TPK yang di tetapkan dengan SK Kepala Desa kepada Penyedia yang memiliki harga penawaran terendah.
Berikut kami bagikan Format Negosiasi Pengadaan Barang Jasa Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Negosiasi Pengadaan Barang Jasa Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.