Format Perubahan APB Desa ini dilakukan setelah melakukan beberapa struktur Format APBDes induk pada tahun berjalan. Artinya jika pemerintahan Desa melakukan perubahan pada perencanaan program dan kegiatan dalam dokumen APB Desa tahun berjalan baik dalam hal penambahan dan pengurangan dana ataupun lainnya. Dan output dari rancangan perubahan APB Desa tersebut ditetapkan dengan Perdes Perubahan ABP Desa.
Dari rancangan yang disusun oleh pemerintah Desa diberikan kepada BPD untuk dilaksanakan Musdes Perubahan APB Desa sebagi wujud partisipasi kepada masyarakat yang dilengkapi dengan berita acara, dafhat hadir dan notulen sebegai acuan pengesahan perdes yang nantinya disepakati antara Kepala Desa dan BPD.
Dalam hal perubahan APB Desa yang dimaksud sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 40 menyebutkan Peraturan Desa atau Perdes Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa, namun tetap mempedomani RKP Desa.
Berikut kami bagikan Format Perubahan APB Desa dengan ektensi file MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Perubahan APB Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.