- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku DesaBuku Desa - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1106
Materi Implikasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang disampaikan Armin Salassa Pendiri Komunitas Swabina Pedesaan Salassae (KSPS) yang memuat tentang poin-point perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kinerja pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai cara (Dana Konservasi dan rehabilitasi, Pengelolaan Sumber Pendapatan yang lebih beragam, pemberdayaan masyarakat dan efektifitas pemerintahan Desa).
Implikasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Juga memuat tentang Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa) terkait pendataan di masing-masing level, yakni:
- Level Individu
- Kualitas dan Kompetensi Aparatur: Kualitas dan kompetensi aparatur pemerintah desa sangat penting. Mereka harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis sangat diperlukan.
- Kemampuan Anggota Masyarakat: Anggota masyarakat desa harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan desa. Mereka harus memiliki kemampuan dalam berkoordinasi, berkomunikasi, dan beradaptasi dengan perubahan. Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan serta pengembangan kemampuan keterampilan sangat diperlukan.
- Level Kelompok
Kemampuan Kelompok dan Kemampuan Organisasi: Kelompok masyarakat desa harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam mengelola dan mengembangkan desa. Kemampuan organisasi yang efektif serta kemampuan dalam mengelola sumber daya dan informasi sangat penting. - Level Kelembagaan
Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa: Pemerintahan desa harus memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk mengelola jaringan kerja sama, mengembangkan rencana jangka panjang, mengukur hasil kerja sama, dan melakukan evaluasi berkala. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk mengelola keuangan yang efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat - Level Kelembagaan Masyarakat
Kemampuan Lembaga Kemasyarakatan: Lembaga kemasyarakatan desa harus memiliki kemampuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam pembangunan daerah, dan mengembangkan kemampuan masyarakat. Hal ini memungkinkan masyarakat desa untuk lebih aktif dalam proses pembangunan dan pengelolaan desa - Level Kelembagaan Usaha
Kapasitas Pengelolaan BUM Desa: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan desa. Kapasitas kelembagaan pemerintah desa dalam pengelolaan BUMDes sangat penting untuk meningkatkan pendapatan desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berikut kami bagikan Implikasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.