Kepresidenan RI

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 – Efisiensi APBN dan APBD

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Kepresidenan, LainnyaKepresidenan, Lainnya
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    1680

Pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan kepala daerah.

Poin-Poin Penting Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi APBN dan APBD

  1. Tugas dan Tanggung Jawab
    Para Menteri dan Kepala Lembaga: Melakukan reviu efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan APBD. Gubernur dan Bupati/Wali Kota: Membatasi belanja seminar dan honorarium, serta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.
  2. Target Efisiensi
    Efisiensi anggaran ditargetkan mencapai Rp256,1 triliun untuk Kementerian/Lembaga dan Rp50,6 triliun untuk transfer ke daerah.
  3. Langkah-Langkah Efisiensi
    Mengidentifikasi rencana efisiensi yang tidak termasuk anggaran dari pinjaman dan hibah. Memprioritaskan alokasi anggaran untuk kinerja pelayanan publik.
  4. Pengawasan dan Pelaksanaan
    Menteri Keuangan: Bertanggung jawab menetapkan besaran efisiensi anggaran dan melakukan revisi anggaran. Menteri Dalam Negeri: Mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan tata kelola yang baik.

Instruksi Presiden ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional. Diharapkan dengan adanya efisiensi ini, kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan anggaran dapat digunakan secara optimal.

Dalam diktum kelima Inpres tersebut, Menteri Keuangan diperintahkan untuk menetapkan alokasi transfer ke daerah tahun 2025, yang mencakup angka fantastis sebesar Rp.50.595.177.420.000, dengan Rp.2.000.000.000.000 di antaranya berasal dari dana desa. Ini artinya,ada efisensi terhadap dana Desa tahun 2025. Seperti yang diketahui bersama, bahwa dalam APBN tahun 2025 ada alkoasi dana insentif desa (DID) senilai 2 trillun. Kemungkinan besar dana itu yang akan dipotong nantinya pada tahun anggaran 2025 ini.

Berikut kami bagikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi APBN dan APBD dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

5

( 2 Votes )
Silahkan Rating!
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 – Efisiensi APBN dan APBD

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *