Kepresidenan RI

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 – Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Kepresidenan, RegulasiKepresidenan, Regulasi
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    11109

Pengantar dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem adalah dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan kepada institusi pemerintahan mulai dari menteri sampai pada bupati dimasing-masing wilayah di Indonesia.

Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 8 Juni 2022 ini menginstruksikan kepada institusi yang disebut diatas percepatan penghapusan masyarakat ekstrem dengan 7 (tujuh) point yang secara terperinci yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Tujuan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan kepada:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Sosial;
  5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  6. Menteri Agama;
  7. Menteri Kesehatan;
  8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  10. Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat;
  11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  12. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  13. Menteri Ketenagakerjaan;
  14. Menteri Perindustrian;
  15. Menteri Pertanian;
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  17. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreeatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  18. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  19. Menteri Keuangan;
  20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  21. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  22. Menleri Komunikasi dan Informatika;
  23. Kepala Staf Kepresidenan;
  24. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  26. Kepala Badan Pusat Statistik;
  27. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  28. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  29. Para Gubernur; dan
  30. Para Bupati/Wali Kota.

Berikut kami bagikan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem dan Inpres lainnya yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 622 Votes )
Silahkan Rating!
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 – Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *