- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Kepresidenan, RegulasiKepresidenan, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
10729
Pengantar dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem adalah dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan kepada institusi pemerintahan mulai dari menteri sampai pada bupati dimasing-masing wilayah di Indonesia.
Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 8 Juni 2022 ini menginstruksikan kepada institusi yang disebut diatas percepatan penghapusan masyarakat ekstrem dengan 7 (tujuh) point yang secara terperinci yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Tujuan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Agama;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreeatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menleri Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Berikut kami bagikan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem dan Inpres lainnya yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.