Kepresidenan RI

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 – Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kepresidenan, RegulasiKepresidenan, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    10729

Pengantar dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem adalah dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan kepada institusi pemerintahan mulai dari menteri sampai pada bupati dimasing-masing wilayah di Indonesia.

Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 8 Juni 2022 ini menginstruksikan kepada institusi yang disebut diatas percepatan penghapusan masyarakat ekstrem dengan 7 (tujuh) point yang secara terperinci yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Tujuan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan kepada:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Sosial;
  5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  6. Menteri Agama;
  7. Menteri Kesehatan;
  8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  10. Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat;
  11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  12. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  13. Menteri Ketenagakerjaan;
  14. Menteri Perindustrian;
  15. Menteri Pertanian;
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  17. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreeatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  18. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  19. Menteri Keuangan;
  20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  21. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  22. Menleri Komunikasi dan Informatika;
  23. Kepala Staf Kepresidenan;
  24. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  26. Kepala Badan Pusat Statistik;
  27. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  28. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  29. Para Gubernur; dan
  30. Para Bupati/Wali Kota.

Berikut kami bagikan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem dan Inpres lainnya yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 622 Votes )
Please Rate!
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 – Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *