- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
3155
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 14 menjelaskan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Hal ini sebagai dasar bahwa jaminan sosial merupakan instrumen yang penting untuk menjamin kesejahteraan sosial dan perlindungan dari risiko-risiko bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia dan meningkatkan perlindungan sosial melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 26 Kementerian/Lembaga untuk melakukan upaya dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masing- masing Kementerian/Lembaga, yang salah satunya ialah Kementerian Dalam Negeri. Dalam Inpres tersebut, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan tugas melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mendorong dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selanjutnya Inpres tersebut juga memerintahkan Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagai tindaklanjutnya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berikutnya telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 119/6753/SJ dan Nomor: MoU/10/122020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di tindaklanjuti pada tingkat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor: 117/1762/BPD dan Nomor: PER/103/042022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemerintah Desa.
Atas dasar kebijakan tersebut serta dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan program perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa, maka perlu dibuat Juknis BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemdes.
Berikut kami bagikan Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Juknis BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemdes dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Slmt siang pak/ Ibu….ijin kalau adakah contoh berita acara pergantian BPD