Kemendesa PDTT

Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 – Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Regulasi, KemendesaRegulasi, Kemendesa
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    5855

Yang mendasari Kepmendesa 136 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa adalah bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, perlu menyusun panduan penyusunan laporan keuangan.

Laporan keuangan adalah sebuah catatan informasi keuangan suatu lembaga dalam satu periode tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja lembaga tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting berisi catatan keuangan baik transaksi maupun kas.

Laporan keuangan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) merupakan dokumen penting yang berisi catatan keuangan dan aktivitas catatan keuangan baik transaksi maupun kas selama periode tertentu untuk mengukur sejauh mana gmabaran kinerja atau perlakuan kuangan BUMDes tersebut.

Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 136 Tahun 2022 itu terdiri atas laporan keuangan:

  1. Badan Usaha Milik Desa;
  2. Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan
  3. Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa;

Latar Belakang

Undang-Undang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan status sebagai badan hukum, terbuka peluang kemudahan bagi BUM Desa untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta mengakses modal formal dari perbankan. Dengan demikian peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

Sebagai sebuah badan hukum, pengaturan BUM Desa disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya. Untuk itu BUM Desa harus didorong untuk menjadi semakin profesional. Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ini menjadi dokumen acuan dalam pengidentifikasian, pengklasifikasian, pengukuran dan pencatatan transaksi-transaksi BUM Desa ke dalam laporan keuangan.

Tujuan

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa dalam Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022, bertujuan:

  1. Sebagai pedoman bagi pelaksana fungsi akuntansi pada BUM Desa dalam melaksanakan kegiatan pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan, serta penyusunan laporan keuangan;
  2. Acuan bagi akuntan publik dalam melaksanakan audit laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa;
  3. Sebagai pedoman bagi pengguna laporan keuangan lainnya dalam membaca, memahami atau menginterpretasikan laporan keuangan yang disajikan oleh BUM Desa.
  4. Sebagai sumber rujukan atau referensi dalam memecahkan masalahmasalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi dan perlakuan akuntansi terhadap suatu transaksi atau kegiatan BUM Desa agar terjamin adanya konsistensi dan keseragaman dalam pelaksanaan akuntansi BUM Desa.

Dasar Penyusunan

Dasar yang digunakan dalam Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa adalah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis di atas dan standar akuntansi keuangan (SAK).

Laporan keuangan Bumdesa biasanya terdiri dari tiga bagian utama sesuai dengan lampiran Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022, yaitu:

  1. Laporan Neraca: Laporan yang menunjukkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas Bumdesa pada akhir periode tertentu.
  2. Laporan Laba Rugi: Laporan yang menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi Bumdesa selama periode tertentu.
  3. Laporan Arus Kas: Laporan yang menunjukkan jumlah kas masuk dan keluar Bumdesa selama periode tertentu.

Berikut kami bagikan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 429 Votes )
Please Rate!
Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 – Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *