- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Kemenkeu, RegulasiKemenkeu, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1795
Penetapan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 didasari pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam muatan Kepmenkeu Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa 2024 dengan Menetapkan penggunaan alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 (lima belas ribu seratus dua puluh empat) desa, yang terdiri
atas:
- alokasi sebesar Rp1.996.780.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan kepada 15.054 (lima belas ribu lima puluh empat) desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa; dan
- alokasi sebesar Rp3.220.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dibagikan kepada 92 (sembilan puluh dua) desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Kepmenkeu Nomor 352 Tahun 2024
Berikut kami bagikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.