Laporan Kinerja

Laporan Kinerja BPD Tahun 2024

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    1994

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pasal 61 secara jelas mengatur kewajiban BPD untuk menyusun laporan kinerja tahunan dalam hal ini Laporan Kinerja BPD Tahun 2024. Laporan ini merupakan pertanggungjawaban BPD atas pelaksanaan tugas dan fungsinya selama satu tahun anggaran. Laporan kinerja ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah dokumen penting yang menggambarkan kinerja BPD dalam mengawasi, mengaspirasi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Laporan ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat, serta dipaparkan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa.

Penyampaian laporan kinerja BPD memiliki batas waktu yang tegas, yaitu paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan, sehingga proses evaluasi kinerja BPD dapat dilakukan secara efisien dan transparan. Selain disampaikan secara tertulis, laporan kinerja juga dapat dipaparkan secara lisan dalam forum musyawarah desa, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami dan memberikan umpan balik terhadap kinerja BPD. Dengan demikian, laporan kinerja BPD menjadi salah satu mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kewajiban membuat laporan kinerja BPD ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari peran BPD sebagai lembaga pengawas dalam pemerintahan desa. Laporan kinerja tersebut juga tidak terlepas dari hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) yang disampaikan oleh kepala desa. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara BPD dan pemerintah desa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel. Melalui laporan kinerja ini, BPD dapat mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugasnya, mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta merumuskan strategi perbaikan kinerja di masa mendatang.

Poin-Poin Penting Dokumen Laporan Kinerja BPD

  1. Fungsi Laporan Kinerja: Dokumen ini adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran (tahun 2023). Selain itu, laporan ini juga berfungsi sebagai:
    • Bahan Evaluasi Kinerja Kepala Desa: Memberikan gambaran tentang kinerja Kepala Desa dalam berbagai bidang pemerintahan desa.
    • Barometer Ketercapaian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Mengukur sejauh mana target dan tujuan pemerintahan desa telah tercapai dalam berbagai aspek.
  2. Cakupan Laporan Kinerja: Laporan mencakup berbagai bidang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
    • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Aspek administratif dan birokrasi pemerintahan desa.
    • Pelaksanaan Pembangunan Desa: Proyek-proyek fisik dan non-fisik yang telah dilaksanakan di desa.
    • Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Upaya peningkatan kualitas hidup dan hubungan sosial masyarakat desa.
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa: Program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa.
    • Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Upaya-upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di desa.
    • Penanganan Bencana: Tindakan yang telah dilakukan dalam menghadapi bencana atau keadaan darurat lainnya.
  3. Pernyataan Keterbatasan dan Harapan:
    • Pengakuan Keterbatasan: BPD menyadari bahwa laporan ini masih memiliki kekurangan dan belum sempurna.
    • Keterbukaan terhadap Kritik dan Saran: BPD sangat mengharapkan kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan di masa depan.
    • Tujuan Perbaikan Desa: Tujuan utama dari laporan ini adalah untuk memajukan desa.
  4. Harapan terhadap Kepala Desa:
    • Bahan Evaluasi untuk Kepala Desa: Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kepala Desa.
    • Acuan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Masa Depan: Hasil dari laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun-tahun berikutnya.

Ringkasan:

Dokumen ini adalah laporan kinerja BPD yang komprehensif dan transparan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, laporan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan, termasuk kinerja Kepala Desa. BPD mengakui keterbatasan laporan ini dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, dengan tujuan utama untuk kemajuan desa. Laporan ini juga diharapkan menjadi acuan bagi Kepala Desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di masa depan.

Kesimpulan:

Teks ini menggambarkan komitmen BPD untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Adanya pengakuan keterbatasan dan keterbukaan terhadap kritik menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dari BPD. Laporan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk perbaikan dan pembangunan desa.

Berikut kami bagikan Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.6

( 10 Votes )
Silahkan Rating!
Laporan Kinerja BPD Tahun 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *