Kades

LPPD Akhir Tahun Anggaran 2024 [Laporan Kepala Desa]

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    2390

Dokumen Laporan Kepala Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 mencakup beberapa laporan penting, salah satunya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). LPPD ini berfungsi sebagai pernyataan resmi dari pemerintah desa mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selama satu tahun anggaran. Untuk tahun anggaran 2024, laporan ini wajib disampaikan kepada bupati paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terjaga.

LPPD akhir tahun anggaran 2024 adalah laporan kepala Desa yang memuat berbagai informasi penting terkait kegiatan dan penggunaan anggaran 2024 yang telah dilaksanakan. Laporan ini terdiri dari program kerja di bidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta rincian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan adanya laporan ini, masyarakat diharapkan bisa memahami dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program yang telah disepakati bersama.

Penyusunan LPPD dilakukan melalui proses musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban realisasi APB Desa tahun anggaran 2024. Dengan dokumen ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan dan perencanaan pembangunan desa, serta meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap pembangunan di wilayahnya.

Muatan Materi LPPD Akhir Tahun Anggaran 2024

LPPD akhir tahun anggaran 2024 terdiri dari beberapa komponen penting, antara lain:

  1. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan: Mencakup semua proyek pembangunan yang dilaksanakan selama tahun anggaran, termasuk rincian tujuan, lokasi, dan hasil yang dicapai.
  2. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan: Berisi aktivitas yang dilakukan untuk pembinaan masyarakat, seperti pelatihan, penyuluhan, dan program peningkatan kapasitas masyarakat.
  3. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat: Meliputi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, seperti program kewirausahaan dan pengelolaan sumber daya lokal.
  4. Pelaksanaan APB Desa: Menjelaskan rincian pelaksanaan APBDes, termasuk pendapatan dan belanja serta analisis perbandingan dengan anggaran yang telah direncanakan.
  5. Penutup: Menyampaikan kesimpulan dari keseluruhan pelaksanaan anggaran dan program serta rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Rincian Pelaksanaan APB Desa yang Dilaporkan dalam LPPD

Dalam laporan LPPD, rincian pelaksanaan APB Desa disusun sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa: Meliputi semua sumber pendapatan yang diperoleh oleh desa, baik dari pajak, retribusi, serta sumber-sumber lain yang telah dianggarkan.
  2. Belanja Desa: Rincian belanja desa yang terdiri dari:
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Belanja untuk kegiatan pemerintahan dan administrasi desa.
    2. Bidang Pembangunan: Belanja yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Belanja untuk kegiatan yang mendukung pengembangan masyarakat.
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Belanja yang ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
    5. Bidang Tak Terduga: Alokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak yang tidak terencana.
    6. Jumlah Belanja: Total seluruh belanja desa.
    7. Surplus/Defisit: Selisih antara total pendapatan dan total belanja desa.
  3. Pembiayaan Desa: Pembiayaan desa yang terdiri dari:
    1. Penerimaan Pembiayaan: Sumber pembiayaan yang diterima oleh desa, seperti pinjaman atau sisa anggaran tahun sebelumnya.
    2. Pengeluaran Pembiayaan: Alokasi untuk pengeluaran dalam rangka pembiayaan kegiatan tertentu.
    3. Selisih Pembiayaan: Perhitungan untuk mengetahui apakah terdapat surplus atau defisit pada pembiayaan.

Proses Penyusunan LPPD

Laporan LPPD tahun anggaran ini dibuat setelah dilakukan pembahasan dan penetapan dalam musyawarah desa untuk mempertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan APB Desa tahun anggaran 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara yang dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. Selanjutnya, laporan ini ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang pertanggungjawaban realisasi APB Desa tahun anggaran 2024.

Dengan tersusunnya LPPD ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami penggunaan anggaran desa dan ikut serta dalam pengawasan serta perencanaan pembangunan di desa. Mari bersama-sama kita ciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel!

Berikut kami bagikan LPPD Akhir Tahun Anggaran 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, LPPD Akhir Tahun Anggaran 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4

( 10 Votes )
Silahkan Rating!
LPPD Akhir Tahun Anggaran 2024 [Laporan Kepala Desa]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *