- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office PowerPoint - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2420
Sebelum membahas tentang materi akuntabilitas sosial Desa, perlu kiranya untuk mengetahui antara akuntabilitas dengan akuntabilitas Desa itu sendiri.
- Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan azas penyeleggaraan pemerintahan Desa. Asas akuntabilitas menegaskan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Akuntabilitas Desa
Akuntabilitas sosial adalah partisipasi aktif masyarakat desa untuk menuntut akuntabilitas pemerintah desa dalam Pembangunan Desa. Pemerintah Desa yang akuntabel adalah pemerintah yang terbuka (transparan) dan dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dalam tahap-tahap Pembangunan Desa.
Sedangkan keterkaitan antara akuntabilitas dengan akuntabilitas sosial, adalah:
- Akuntabilitas sosial
Masyarakat desa sebagai pemberi mandat pemerintah desa, melalui pemilihan Kepala Desa, memiliki hak untuk aktif menuntut akuntabilitas pemerintah desa - Akuntabilitas Pemerintah Desa
Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa sebagai penerima mandat wajib untuk terbuka dan wajib mempertanggungjawabkan setiap kegiatan Pembangunan Desa kepada masyarakat
Mandat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diantaranya:
- Pasal 74 (1)
Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa - Pasal 80
(1) Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(3) Musrenbangdes menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau APBD. - Pasal 82
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan BPD.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum …
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musdes untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa. - Pasal 84 (2)
Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa. - Pasal 88 (1)
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
Lalu, apa pentingnya akuntabilitas sosial bagi Desa:
- Mendorong terciptanya komunikasi transformatif atau dialog yang produktif antar para pemangku kepentingan desa, terutama masyarakat dengan pemerintah desa.
- Mengoptimalkan kelembagaan sosial dan saluran partisipasi yang ada
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi secara lebih bermakna dalam Pembangunan Desa
- Mendorong pemerintah desa yang akuntabel: terbuka dan mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dalam Pembangunan Desa.
Berikut kami bagikan Materi Akuntabilitas Sosial Desa dengan ekstensi MS Office PowerPoint (.ppt) yang disampaikan pada peningkkatan Kapasitas Pegiat Desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Materi Akuntabilitas Sosial Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.