- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku Desa, KemendesaBuku Desa, Kemendesa - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
5682
Dalam Materi Sosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 menyebutkan bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem;
- program ketahanan pangan dan hewani;
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
- program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Dan kriteria Keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek:
- ketersediaan pangan di Desa;
- keterjangkauan pangan di Desa; dan
- pemanfaatan pangan di Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dilaksanakan melalui:
- intervensi spesifik;
- intervensi sensitif; dan
- tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Berikut kami bagikan Materi Dana Desa Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE
Beberapa statemen mengatakan bahwa kalau desa tidak menganggarkan BLT 2024 (BLT 0%) maka desa tersebut tidak akan mendapatkan Dana Desa Tambahan 2024 dan Isentif Kinerja. Saya cari2 dasar hukumnya atau kutipan di aturan Dana Desa 2024 saya tidak menemukannya. Apakah betul demikian, dimana aturan mainnya tsb? Mohon dibantu
Coba dipelajari disini kak terkait hal tersebut PMK 145 Tahun 2023 dan PMK 146 Tahun 2023
Juknis penggunaan anggaran pangan 20% harus dibuat, untuk kami tindak lanjuti di tingkat kabupaten
Bisa dilihat disini kak pada halaman Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
mhn bantuan petunjuk utk pengadaan bibit tanaman perkebunan dari DD 2024.dokumen atau surat yg hrs dipenuhi.apakah bibit hrs bersertifikat?
Perlu SK penetapan, Berita Acara kegiatan, pakta integritas. Untuk dana Desa tidak harus bersertifikat kelompoknya pak