Dokumen RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan bulan

4.7
(32)

Dalam melaksanakan musrenbang Desa penyusunan RKPDes perlu membuat perencanaan biaya atau disebut RAB musrenbang RKPDes. Ini bertujuan agar semua kebutuhan

4.8
(28)

Materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024 yang dikonten sebelumnya. Secara definisi Musyawarah

4.8
(45)

Pengesahan dokumen RKP Desa 2024 dengan melakukan penandatanganan peraturan Desa atau perdes oleh kepala desa dan BPD. Sebab, dokumen perencanaan

4.5
(35)

Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD

4.8
(27)

Musyawarah Perecanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) penyusunan RKP Desa tahun 2024 dilakukan setelah melakukan musdes Perencanaan Desa sesuai dengan ketentuan

4.7
(18)

Deskripsi Dokumen RKP Desa merupakan dokumen saklar pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan

4.8
(2547)