Dalam merumuskan program dan kegiatan yang direkomendasikan SDGs Desa itu perlu alat kaji RPJM Desa dalam menentukan tindakan atas masalah

4.8
(1589)

Berita Acara Musdus RPJM Desa perlu disiapkan dalam melakukan musyawarah dusun (musdus) atau biasa dikenal dengan serap aspirasi, tahapan ini

4.8
(2152)

Langkah kedua dalam menyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Desa dengan kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sebagaimana Pasal 29 Peraturan Menteri

4.8
(2316)

RKTL RPJM Desa ini mempermudah tim penyusun dalam perencanaan dan target capaian penyusunan perencanaan 6 tahunan desa. Penyusunan RPJM Desa

4.8
(3212)

SK TIm Penyusun RPJM Desa perlu dibuat dalam mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa yang berjumlah ganjil dan paling sedikit 7

4.8
(3254)

Kata Pengantar Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT.yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan

4.8
(8738)

Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD ini menjadi lampiran Surat Edaran (SE) Kemeterian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/8655/SJ tentang Optimalisasi

4.8
(555)

Pokok Pikiran BPD dalam penyusunan RPJM Desa merupakan salah satu muatan agenda pembahasan dalam Musrenbang Desa penyusunan RPJM Desa, pernyataan

4.7
(2518)

Output dari kegiatan musdus penyusunan RPJM Desa adalah program dan kegiatan yang berbasis kebutuhan di masayarakat dusun khususnya yang dimasukkan

4.8
(1202)