Langkah kedua dalam menyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Desa dengan kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sebagaimana Pasal 29 Peraturan Menteri

4.8
(2316)

Kata Pengantar Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT.yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan

4.8
(8738)

Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD ini menjadi lampiran Surat Edaran (SE) Kemeterian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/8655/SJ tentang Optimalisasi

4.8
(555)

Daftar Isi URL Post Gambar Pembaruan https://ciptadesa.com/about/ 0 https://ciptadesa.com/uu-23-tahun-2014/ 1 2023-08-24 16:06 +00:00 https://ciptadesa.com/undang-undang-dasar/ 1 2023-09-05 11:11 +00:00 https://ciptadesa.com/uu-12-tahun-2008/ 1

0
(0)

Pokok Pikiran BPD dalam penyusunan RPJM Desa merupakan salah satu muatan agenda pembahasan dalam Musrenbang Desa penyusunan RPJM Desa, pernyataan

4.7
(2518)

Instrumen pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa adalah bentuk pengawasan BPD berupa Monitoring dan Evaluasi tata kelola desa bisa kita

4.8
(864)

Lampiran Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ini merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dalam regulasi tersebut. Dan yang

4.7
(6576)