Pengadaan Barang Jasa di Desa

Pakta Integritas TPK Desa [Tim Pengelola Kegiatan]

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1777

Pakta integritas TPK Desa (Tim Pengelola Kegiatan) dalam pengadaan barang/jasa di Desa adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji TPK yang di SK Kepala Desa kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Muatan dari Pakta Integritas TPK Desa yang merupakan lampiran dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa sebagai berikut:

  1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. Akan melaporkan kepada Inspektorat Kab. Situbondo dan/atau Intansi yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN didalam proses pengadaan ini;
  3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, Kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.

Tujuan dari pakta integritas TPK Desa ini adalah:

  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
  2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Berdasarkan poin tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat oleh TPK yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Berikut kami bagikan Pakta Integritas TPK Desa (Tim Pengelola Kegiatan) dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 26 Votes )
Please Rate!
Pakta Integritas TPK Desa [Tim Pengelola Kegiatan]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *