RKPDes

Dokumen Pandangan Resmi BPD [RKP Desa 2025]

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Ekstensi File:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Diupload oleh:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    192

Latar Belakang

Dalam Pasal Pasal 55 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa BPD) mempunyai tiga fungsi, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa.

Penjelasan dasar berdasarkan hal tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: (1). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

Maka, dalam hal Musyawarah Desa perencanaan Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2024, sebagaimana fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, BPD menyusun “Pandangan Resmi BPD” sebagai bahan pesriapan dalam pelaksanaan musyawarah Desa.

Hal tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pada pasal 20 menyebutkan “Dalam persiapan Musyawarah Desa, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah”. Dokumen pandangan resmi BPD ini, guna disampaikan sebagai dasar awal pandangan-pandangan Desa kedepan.

Maksud dan Tujuan

Dalam penyusunan dokumen Pandangan Resmi BPD dimaksudkan sebagai upaya BPD dalam mengarahkan dan mengawasi perencanaan program pembangunan di Desa, dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan tahunan dalam dokumen RKP Desa tahun 2025 sesuai dengan dokumen RPJM Desa yang menjadi acuan mutlak perencanaan Desa selama 6 (enam) tahun.
Adapun tujuan disusunnya Pandangan Resmi BPD yang akan disampaikan pada Musdes Perencanaan Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2025, adalah:

  1. Memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Desa, dalam menyusun dokumen RKP Desa tahun 2025;
  2. Memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKP Desa tahun 2025;
  3. Mengarahkan dan memfokuskan program/kegiatan Desa melalui perencanaan Pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa; dan
  4. Mewujudkan aspirasi masyarakat Desa dalam pelaksanaan Perencanaan pembangunan melalui fungsi BPD.

Berikut kami bagikan Dokumen Pandangan Resmi BPD dalam penyusunan RKPDes 2025 yang disampaikan pada Musdes Perencanaan Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Pedoman teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 28 Votes )
Silakan Nilai!
Dokumen Pandangan Resmi BPD [RKP Desa 2025]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *