- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Dokumen, KemendesaDokumen, Kemendesa - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1238
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan sebuah rencana aksi global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Republik Indonesia, mendukung percepatan pencapaian SDGs. Pemerintah Indonesia meratifikasi agenda global PBB dimaksud melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menjalankan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dengan cara melokalkan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam pembangunan Desa. Upaya melokalkan SDGs ke dalam pembangunan Desa disebut SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pelaksanaan SDGs Desa dilakukan dengan berpegang teguh pada dasar kebijakan bahwa seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa tanpa terkecuali. Tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pelaksanaan pembangunan Desa (no one left behind). Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 127 ayat 2 huruf d, diatur bahwa penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan di Desa wajib berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal.
Panduan Fasilitasi Desa Inklusif
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 khususnya Pasal 86 mengatur tentang upaya pencapaian tujuan SDGs Desa melalui penguatan budaya Desa adaptif yang diwujudkan antara lain melalui pengembangan Desa Inklusif.
Desa Inklusif dalam panduan ini dimaknai sebagai kondisi kehidupan di Desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga Desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan.
Pembentukan dan pengembangan Desa Inklusif tidak hanya berupa penyediaan layanan dan peningkatan kualitas layanan dasar, tetapi juga peningkatan kesadaran dan partisipasi kelompok marginal dan rentan dalam penyelenggaraan Desa. Kelompok marginal dan rentan merupakan kelompok yang mengalami kondisi yang tidak proporsional yang diakibatkan oleh: keterbatasan akses pada layanan dasar, kesempatan ekonomi yang disebabkan oleh kemiskinan, keterpencilan, atau keterbatasan mobilitas, keterputusan layanan dan akses akibat kondisi darurat untuk menjangkau semua orang, serta tersisih karena usia, kemampuan fisik, dan identitas sosialnya. Termasuk kelompok marginal dan rentan adalah warga miskin, penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, kelompok minoritas, warga tanpa identitas hukum, warga dengan masalah domisili, warga dengan stigma, korban kekerasan rumah tangga, korban bencana serta kelompok marginal dan rentan lainnya.
Fasilitasi Desa Inklusif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan PerDesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa, PDT secara khusus menyusun Panduan Fasilitasi Desa Inklusif.
Maksud, Tujuan, dan Hasil
Maksud, tujuan, dan hasil yang diharapkan diterbitkannya panduan fasilitasi desa inklusif
- Maksud
- Memberikan acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam membina penyelenggaraan Desa Inklusif yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa ke 16: Desa Damai Berkeadilan; dan SDGs Desa ke 18: Kelembagaan Dinamis dan Budaya Desa Adaptif; dan
- Memberikan acuan bagi pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat OPD kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, mitra pembangunan dan lainnya dalam memfasilitasi penyelenggaraan Desa Inklusif.
- Tujuan
- Menemu kenali dan mengembangkan model Desa Inklusif yang sesuai dengan kondisi masing-masing Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
- Mereplikasikan beragam praktek baik terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inklusif dengan fokus pada upaya pencapaian SDGs.
- Hasil yang Diharapkan
- Teridentifikasi dan terbentuknya model Desa Inklusif yang sesuai dengan konteks dan kondisi Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGa Desa; dan
- Tereplikasinya atau meluasnya beragam praktik baik terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inklusif dengan fokus pada upaya pencapaian SDGs.
Berikut kami bagikan Panduan Fasilitasi Desa Inklusif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.