- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku Desa, KemendesaBuku Desa, Kemendesa - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
921
Lahirnya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan paradigma baru dalam mendudukkan Desa sebagai subjek pembangunan. Hal ini ditegaskan melalui pemberian asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensi Desa dan pemberian kewenangan berskala lokal Desa. Untuk itu, Desa berhak mengembangkan berbagai program/kegiatan pembangunan berbasis potensi dan esensi permasalahan yang ada di Desa untuk menyejahterakan masyarakat Desa, termasuk mendayagunakan potensi budaya masyarakat Desa.
UU Desa juga menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan Desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Dengan itu, Desa dapat berperan secara strategis dalam mewujudkan upaya Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan dalam Undang – Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebagai konsekuensi logis dari unit pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan dinamika kehidupan budaya masyarakat, maka upaya pemajuan kebudayaan hanya dapat diwujudkan secara optimal melalui partisipasi aktif pemerintahan Desa dan masyarakat Desa.
Sebab, akar dari kebudayaan Indonesia ada pada kebudayaan masyarakat Desa yang sudah terbukti selama berabad-abad dapat mengatur keseimbangan kehidupan antar sesama manusia dan alam. Berbagai pengetahuan kearifan lokal budaya masyarakat Desa mengandung banyak nilai dan praktik yang dibutuhkan dalam kehidupan masa kini. Di antaranya adalah gotong royong yang dapat menjaga kohesi sosial di dalam masyarakat, serta berbagai kearifan lokal lainnya dalam mengelola lingkungan alam secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, sebagai upaya mendudukkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan di tingkat Desa, maka Panduan Fasilitasi Desa Tangguh Budaya ini kami susun untuk menjadi acuan para pihak dalam mengembangkan program/kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa. Melalui Panduan Fasilitasi Desa Tangguh Budaya, maka upaya pemajuan kebudayaan Desa tidak hanya berperan dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Desa, namun juga diletakkan sebagai motor penggerak pembangunan sehingga memberikan nilai tambah dalam menyejahterakan masyarakat Desa.
Berikut kami bagikan Panduan Fasilitasi Desa Tangguh Budaya dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.