- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku DesaBuku Desa - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
303
Panduan Pengelolaan Posyandu ini disusun dalam rangka transformasi pelayanan kesehatan primer, dengan tujuan mendekatkan pelayanan promotif preventif yang berkualitas dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan primer merupakan ujung tombak perbaikan kesehatan masyarakat dengan fokus edukasi masyarakat, pencegahan primer, pencegahan sekunder dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas layanan primer melalui revitalisasi jejaring layanan puskesmas, posyandu, kunjungan rumah dan laboratorium kesehatan masyarakat.
Gambaran Umum
Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas manusia Indonesia, Kementerian Kesehatan menginisiasi adanya transformasi di bidang kesehatan. Terdapat 6 (enam) transformasi yang akan dilakukan, yakni Transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan.
Transformasi pelayanan primer bertujuan mendekatkan layanan promotif preventif yang berkualitas dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Layanan primer merupakan ujung tombak perbaikan kesehatan masyarakat dengan 4 fokus, yaitu 1). Edukasi penduduk dengan penguatan peran kader, kampanye, membangun gerakan melalui platform digital dan tokoh masyarakat; 2) Pencegahan primer dengan memperkuat perlindungan anak terhadap penyakit melalui penambahan jenis imunisasi rutin, 3) Pencegahan sekunder dengan melakukan skrining penyakit penyebab kematian tertinggi, skrining stunting dan peningkatan skrining kehamilan; 4) Peningkatan kapasitas dan kapabilitas layanan primer dengan melakukan revitalisasi jejaring layanan puskesmas, posyandu, kunjungan rumah dan laboratorium kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan primer di Indonesia dilaksanakan oleh Puskesmas (10.374 unit) yang tersebar di 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia, jumlah tersebut dirasa sangat kurang untuk menjangkau masyarakat yang tersebar di 75.265 Desa dan 8.498 Kelurahan. (Sumber: Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau)
Panduan Pengelolaan Posyandu
Dengan demikian sistem jejaring puskesmas antara lain Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes, Poskesdes, dan Posyandu untuk mendapatkan penataan dan peningkatan kapasitas. Penataan kelembagaan dan pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan dilakukan terintegrasi dalam satu wadah yaitu posyandu sebagaimana amanah UU Desa untuk memanfaatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Posyandu dalam memberikan layanan sosial dasar kepada masyarakat. Posyandu telah terbukti membantu pemerintah dalam mewujudkan tingkat derajat kesehatan. implementasi posyandu perlu dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan dan memenuhi standar sesuai dengan pedoman atau petunjuk teknis kesehatan.
Oleh sebab itu Panduan Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan menjadi sangat penting sebagai acuan dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan pelayanan dan melaksanakan pembinaan Posyandu melalui Kader yang akan membantu Puskesmas dalam menjalankan layanan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
Sejarah Posyandu
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berawal pada tahun 1975 dimana Departemen Kesehatan Republik Indonesia menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Kegiatan PKMD pada awalnya adalah untuk perbaikan gizi yang dilaksanakan melalui karang balita, penanggulangan diare melalui pos Penanggulangan diare, untuk pengobatan masyarakat di pedesaan melalui pos kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana melalui pos imunisasi dan pos KB desa.
Pada tahun 1984 dikeluarkan instruksi bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kegiatan yang dilakukan di arahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi yang sesuai dengan konsep GOBI-3F (Growth Monitoring, Oral Rehidration, Breast Feeding, Immunization, Female Education, Family Planning, and Food Suplement). Konsep tersebut, diterjemahkan dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare. Pencanangan Posyandu untuk pertama kali oleh kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah. Pelayanan yang diberikan di posyandu bersifat terpadu, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat karena di Posyandu tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama (Depkes RI, 1990).
Pengertian Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan “dari, oleh, untuk, dan bersama” masyarakat. UKBM ini menyelenggarakan pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dengan tujuan memberdayakan masyarakat dan mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, dan ekonomi. Posyandu merupakan wahana pelayanan dari berbagai program, maka penyelenggaraannya perlu menyertakan aspek pemberdayaan masyarakat secara konsisten. Aspek pemberdayaan masyarakat menjadi tumpuan upaya peningkatan posyandu. Pelaksanaannya tetap perlu memperoleh bantuan teknis dari Pemerintah dan menjalin kerjasama atau bermitra dengan berbagai pihak.
Adapun tujuan penyelenggaraan posyandu antara lain menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas), membudayakan pola hidup bersih dan sehat, meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera. Dalam pelaksanaannya, posyandu memiliki sasaran kepada bayi/balita, ibu hamil/menyusui, Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS).
Kedudukan Posyandu sebagai LKD
Pada tahun 2014, terbitnya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya membawa perubahan yang sangat mendasar dan pesat terhadap Desa. Desa diakui memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan permberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Pengakuan kewenangan ini diikuti dengan pemberian sumber keuangan kepada Desa yang penggunaannya diatur oleh ketentuan Peraturan Perundangan sesuai dengan kewenangan Desa.
Pada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 150 ayat (1) yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan Desa antara lain rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu (posyandu) dan lembaga pemberdayaa masyarakat (LPM).
Sehingga dengan demikian, sejak ditetapkannya ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud diatas, maka Posyandu yang tadinya sebagai UKBM saat ini telah menjadi bagian dari Kelembagaan Desa yaitu sebagai salah satu jenis LKD. LKD merupakan wadah partisipasi dan aspirasi masyarakat Desa sebagi mitra Pemerintah Desa yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)/ Lembaga Adat Desa (LAD) mengatur lebih lanjut tentang kelembagaan, kepengurusan dan tugas fungsi masing-masing jenis LKD. Pada pasal 7 disebutkan bahwa Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
Dengan demikian semakin jelas, bahwa kedudukan Posyandu saat ini menjadi lebih kuat, sebagai bagian dari kelembagaan yang ada di Desa pengaturan kedudukannya, kepengurusannya, tugas dan fungsinya diatur dengan Peraturan Desa, serta kepengurusannya ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Desa.
Begitu pula untuk Posyandu yang ada di Kelurahan, sebagai salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai mitra kelurahan adalah mutatis multandis dengan yang ada di Desa. Namun mengingat kedudukan Lurah adalah sebagai perangkat Kecamatan maka pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, dan kepengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pelaksana Posyandu
Pengurus Posyandu mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LKD, yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan bidang sesuai kebutuhan (kader). Pengurus ditetapkan Kepala desa dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut, pengurus dilarang merangkap jabatan LKD/K lainnya dan dilarang menjadi anggota partai politik. Kader posyandu jumlahnya tidak mengikat, sekurang-kurangnya 5 orang dan bisa lebih sesuai kebutuhan wilayah setempat.
Kriteria kader posyandu yang dibutuhkan bidang kesehatan adalah:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berdomisili di desa/kelurahan/kecamatan setempat
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan bahasa desa/kelurahan/ kecamatan setempat
- Mampu mengoperasikan telepon genggam (HP Android)
- Telah mengikuti pelatihan/orientasi kader dari Puskesmas
- Ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah
Peran dan tanggungjawab Kader dalam melaksanakan tugas pada hari buka dan di luar hari buka Posyandu:
- Penyuluh kesehatan kepada masyarakat.
- Penggerak masyarakat untuk berperan serta dalam Upaya kesehatan dan memanfaatkan posyandu dan puskesmas.
- Pengelola posyandu.
- Pelaksana kunjungan rumah dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pencatat hasil layanan promotif, preventif dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pelapor kepada tenaga kesehatan jika ada masalah kesehatan setempat.
Berikut kami bagikan Panduan Pengelolaan Posyandu dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.