Lampiran SK SPM Desa – Pedoman Umum

Pada postingan ini akan dibagikan Pedoman Umum SPM Desa yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari keputusan kepala Desa tentang Standar Minimal Desa yang di bagikan sebelumnya dengan mengimplementasikan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa.

Berikut muatan dari Pedoman Umum SPM Desa yang nantinya dapat Anda sesuaikan dengan kondisi Desa sesuai dengan kewenangan Desa masing-masing sesuai perundang-undangan berlaku.

Pendahuluan

Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mengutamakan kualitas dan mutu pelayanan. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa yang baik, terukur serta menjamin mutu pelayanan, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja atau Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Desa digunakan sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimaksudkan untuk menciptakan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan good governance. Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) dimaksudkan ketentuan dan jenis layanan minimal untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan adanya Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Adapun penyelenggara Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah Kepala Desa selaku penanggungjawab penyelnggara, Sekretaris Desa yang mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi penyelenggaraan, Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi dan perangkat Desa lainnya yang bertugas untuk membantu pelaksanaan pelayanan administrasi.

Maksud dan Tujuan

  1. Penetapan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa dimaksudkan agar :
    1. Penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran;
    2. Semakin kecil rantai birokrasi yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan; dan
    3. Pemerintah Desa dapat melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan.
  2. Adapun tujuan penetapan Standar Pelayanan Minimal Desa adalah untuk :
    1. Mendorong dan menunjang percepatan pelayanan kepada masyarakat;
    2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya;
    3. Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja Pemerintah Desa dibidang pelayanan publik; dan
    4. Pemanfaatan dan pendayagunaan oleh masyarakat secara aktif.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa), meliputi:

  1. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
  2. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  3. pemberian surat keterangan;
  4. penyederhanaan pelayanan; dan
  5. pengaduan masyarakat.

Ketentuan mengenai jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus laksanakan dan berhak diperoleh setiap masyarakat desa meliputi:

  1. Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa terkait penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan antara lain meliputi:
    1. persyaratan teknis;
    2. mekanisme;
    3. penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
    4. biaya dan waktu perizinan dan non perizinan; dan
    5. tata cara penyampaian pengaduan.
    6. Penyebaran informasi pelayanan dimaksud dilakukan melalui pertemuan dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan antara lain meliputi:
    1. data dan informasi administrasi kependudukan dalam Buku Administrasi Kependudukan; dan
    2. data dan informasi pertanahan pada administrasi umum dalam Buku Tanah Kas Desa dan Tanah di Desa.
    3. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan harus akurat setiap saat dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan dan harus tertib dalam pengisian administrasi pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan penetapan keputusan Kepala Desa tentang Sketsa Kepemilikan Tanah.

  3. Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan didasarkan pada data dan informasi yang telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan. Surat keterangan diberikan apabila berkas yang diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilengkapi surat keterangan domisili dari RT atau RW, pemberian surat keterangan diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari.
  4. Penyederhanaan pelayanan dilakukan dalam rangka untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung antara lain:
    1. tempat/loket pendaftaran;
    2. tempat pemasukan berkas dokumen;
    3. tempat penyerahan dokumen;
    4. tempat pelayanan pengaduan;
    5. ruang tunggu;
    6. nomor antrian;
    7. nomor pengaduan;
    8. penerapan pelayanan;
    9. informasi desa;
    10. pojok baca; dan
    11. tempat bermain anak.
    12. Pengaduan masyarakat merupakan sarana umpan balik bagi Pemerintah Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Desa memfasilitasi dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat paling lama 3 (tiga) Hari kerja.

Berikut kami bagikan Lampiran SK SPM Desa tentang Pedoman Umum dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Pedoman Umum SPM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

pedoman_umum_spm_desa.doc42 KB

dokumen_spm_desa.zip4 MB

No.Ket.DokumenTentang
01.SaveSK KadesPembentukan Standar Pelayanan Minimal Desa
02.SaveLamp. IPedoman Umum SPM Desa
03.SaveLamp. IIPanduan Operasional SPM Desa
04.SaveLamp. IIIAlur dan Tahapan SPM Desa
05.SaveLamp. IVPengurusan Surat Keterangan pada SPM Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!