Pada postingan ini akan dibagikan Pedoman Umum SPM Desa yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari keputusan kepala Desa tentang Standar Minimal Desa yang di bagikan sebelumnya dengan mengimplementasikan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa.
Berikut muatan dari Pedoman Umum SPM Desa yang nantinya dapat Anda sesuaikan dengan kondisi Desa sesuai dengan kewenangan Desa masing-masing sesuai perundang-undangan berlaku.
Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mengutamakan kualitas dan mutu pelayanan. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa yang baik, terukur serta menjamin mutu pelayanan, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja atau Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Desa digunakan sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimaksudkan untuk menciptakan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan good governance. Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) dimaksudkan ketentuan dan jenis layanan minimal untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan adanya Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Adapun penyelenggara Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah Kepala Desa selaku penanggungjawab penyelnggara, Sekretaris Desa yang mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi penyelenggaraan, Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi dan perangkat Desa lainnya yang bertugas untuk membantu pelaksanaan pelayanan administrasi.
Ruang lingkup Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa), meliputi:
Ketentuan mengenai jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus laksanakan dan berhak diperoleh setiap masyarakat desa meliputi:
Penyebaran informasi pelayanan dimaksud dilakukan melalui pertemuan dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan harus akurat setiap saat dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan dan harus tertib dalam pengisian administrasi pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan penetapan keputusan Kepala Desa tentang Sketsa Kepemilikan Tanah.
Pengaduan masyarakat merupakan sarana umpan balik bagi Pemerintah Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Desa memfasilitasi dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat paling lama 3 (tiga) Hari kerja.
Berikut kami bagikan Lampiran SK SPM Desa tentang Pedoman Umum dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Pedoman Umum SPM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
No. | Ket. | Dokumen | Tentang |
---|---|---|---|
01. | Save | SK Kades | Pembentukan Standar Pelayanan Minimal Desa |
02. | Save | Lamp. I | Pedoman Umum SPM Desa |
03. | Save | Lamp. II | Panduan Operasional SPM Desa |
04. | Save | Lamp. III | Alur dan Tahapan SPM Desa |
05. | Save | Lamp. IV | Pengurusan Surat Keterangan pada SPM Desa |