Materi Presentasi

Pelaksanaan UU Desa Dalam Persfektif Kecamatan

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Buku DesaBuku Desa
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    932

Materi Pelaksanaan UU Desa Dalam Persfektif Kecamatan disampaikan oleh Baiq Murniati, S.Sos sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Adapun muatan isi dari materi tersebut yang mengutip dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah pembinaan dan pengawasan oleh camat meliputi:

  1. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
  2. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
  3. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
  4. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
  6. Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  7. Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  8. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  9. Fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
  10. Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  11. Koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya;
  12. Koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan perdesaan di wilayahnya.

Dalam materi juga memaparkan beberapa point penting pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:

Dalam pasal 5A Alokasi Dana Konservasi/Rehabilitasi bagi Desa yang berada di Kawasan suaka alam, pelestarian alam, kebun produksi maupun hutan produksi : Pengaturan penggunaannya sebesar-besarnya dalam rangka memperkuat pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal yang mengatur Hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD (pasal 26, 50A dan pasal 62) : Peningkatan kesejahteraan bagi kepala desa, perangkat desa maupun BPD yaitu penganggaran utk jaminan sosial (ketenagakerjaaan maupun Kesehatan) dan pemberian uang purna tugas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa : Pengaturan formulasi pengalokasian dana ADD rangka memenuhi kebutuhan pembayaran jaminan sosial dan uang purna tugas disesuaikan dengan jumlah desa (kepala desa, perangkat desa dan BPD).

PASAL 72 Ayat (5) : Pembayaran penghasilan tetap bagi pemerintah desa yaitu 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening pemerintah pusat kepada rekening desa : Pengaturan skema penyaluran penghasilan tetap tidak lagi bergantung terhadap penetapan APB Desa.

PASAL 74 : Belanja desa diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan termasuk di dalamnya pemberian insentif bagi Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah : Pengaturan formulasi pengalokasian dana ADD rangka memenuhi kebutuhan pembayaran insentif bagi RT dan RW.

Pasal 53A : peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa, perlu dilakukan penatalaksanaan pemerintah Desa : Dibuka ruang penggunaan dana desa untuk peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa yang diatur dengan mekanisme swakelola.

Rekomendasi dari uraian materi Pelaksanaan UU Desa Dalam Persfektif Kecamatan adalah:

  1. Pengaturan formulasi pengalokasian dana ADD rangka memenuhi kebutuhan pembayaran jaminan sosial dan uang purna tugas disesuaikan dengan jumlah desa (kepala desa, perangkat desa dan BPD) termasuk formulasi untuk memenuhi kebuyuhan pembayaran insentif bagi RT/RW
  2. Pengaturan skema penyaluran penghasilan tetap tidak lagi bergantung terhadap penetapan APBDES/penyaluran dapat dilakukan mendahului penetapan APB Desa
  3. Peraturan yang mengatur prioritas penggunaan dana desa tidak dilakukan setiap tahun tetapi diselaraskan dengan tahapan penyusunan Rencana Pembanganan Jangka Menengah baik nasional maupun daerah menuju Indonesia Emas 2045
  4. Dibuka ruang penggunaan dana desa untuk peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa dengan mekanisme swakelola.
  5. Perlu dipertegas pembagian kewenangan terhadap pengaturan kebijakan yang berlaku untuk desa, diatur dalam satu peraturan.
  6. Kepala desa ex officio sebagai mediator desa sbg perwujudan dari kewajiban yang melekat pada kepala desa dalam penyelesaian perselisihan di desa sehingga kesepakatan yang dihasilkan mendapatkan penetapan pengadilan.
  7. Kewenangan atribusi kepada daerah untuk mengatur dalam peraturan daerah terkait dengan keragaman budaya/tradisi masyarakat desa sebagai perwujudan penghormatan desa.
  8. Pengaturan terhadap penggunaan dana konservasi/rehabilitasi adalah dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat untuk peningkatan ekonomi dan kesejeahteraan.

Berikut kami bagikan Pelaksanaan UU Desa Dalam Persfektif Kecamatan dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 25 Votes )
Please Rate!
Pelaksanaan UU Desa Dalam Persfektif Kecamatan

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *