Kemendagri

Kemendagri – Penegasan Revisi UU Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemendagri, LainnyaKemendagri, Lainnya
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    2357

Dengan ditetapkannya Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Kementerian Dalam Negeri menyampaikan penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan Revisi UU Desa tersebut menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
  2. Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118 dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf a, Kepala Desa dan anggota BPD yang pernah menjabat selama 2 periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni 6 (enam) Tahun selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kepala Desa dan calon anggota BPD untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun.
    2. Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf b. Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode pertama, atau pada periode kedua berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode sehingga terhadap Kepala Desa dan anggota BPD dimaksud mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) Tahun dan mendapat kesempatan mencalonkan diri lagi 1 (satu) periode dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun.
    3. Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf c, Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan penambahan 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.
    4. Jumlah periodisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, merupakan akumulasi periodisasi pada pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    5. Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf d, Kepala Desa yang sudah terpilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetapi belum dilantik saat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, maka masa jabatan dalam periodisasinya menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu 8 (delapan) Tahun. Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal ini bagi Kepala Desa yang baru terpilih masa jabatan 8 (delapan) tahun.
    6. Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.
    7. Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:
      1. Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena:
        1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
        2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
        3. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
        4. adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru atau penghapusan Desa;
        5. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
      2. Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
      3. Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
  3. Sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diminta kepada Bupati/Wali Kota untuk:
    1. Melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan pemilihan Kepala Desa di wilayah masing-masing meliputi hal-hal sebagai berikut:
      1. Inventarisasi data Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
      2. Inventarisasi data Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
      3. Inventarisasi data Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
      4. Inventarisasi data Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
      5. Inventarisasi data Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan tanggal 24 April 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
      6. Inventarisasi data Kepala Desa yang saat ini menjabat dan terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
    2. Memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun. Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota dilakukan paling lambat hingga akhir Bulan Juni 2024. Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
    3. Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.
    4. Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
    5. Melaporkan hasil pemetaan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat Minggu Keempat Bulan Juni 2024 melalui tautan https://bit.ly/PemetaanMJKades.
  4. Terhadap perpanjangan dan pengisian keanggotaan BPD dilakukan hal sebagai berikut:
    1. Bagi Kabupaten/Kota yang Desanya telah melakukan tahapan pengisian anggota BPD namun belum sampai pada penetapan hasil anggota BPD terpilih maka dilakukan penundaan terhadap proses pengisian dimaksud sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan BPD setelah penambahan 2 (dua) tahun.
    2. Bupati/Wali Kota yang di wilayahnya telah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diresmikan setelah penambahan 2 (dua) tahun anggota BPD definitif berakhir.
    3. Pemerintah daerah memfasilitasi perubahan masa keanggotaan BPD sebagaimana huruf b yang mengalami perpanjangan masa keanggotaan BPD, dengan melakukan perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa keanggotaan BPD yang berakhir masa keanggotaannya sejak tanggal 25 April 2024 dan diterbitkan paling lambat pada akhir Bulan Juni 2024.
    4. Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi atas pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD pasca penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  5. Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana pada angka 2 (dua) huruf b, c, d, dan e serta perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana angka 4 (empat), agar Bupati/Wali Kota memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Selanjutnya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Rating

4.8

( 28 Votes )
Please Rate!
Kemendagri – Penegasan Revisi UU Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *