- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Lainnya, RegulasiLainnya, Regulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6677
Sebagai latar belakang ditetapkannya Peraturan BPS 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) adalah untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, perlu mengatur kembali klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Selain hal tersebut diatas, dalam memperhatikan ketentuan dalam International Standard Industrial Classification of All Economic Activities, yang disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification, dan East Asia Manufacturing Statistics, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KLBI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1635) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 388), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut kami bagikan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KLBI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta Katalog KLBI bagi usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.