Perbup Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 – Kepala Desa
Diperbarui 12/03/2025 .2 menit membaca
Perbup Situbondo 10 Tahun 2022 tentang Kepala Desa yang diundangkan pada 11 April 2022 ini melatar belakangi karena kondisi bencana non alam covid-19, sehingga perlu menyesuaikan dengan menetapkan regulasi terbaru, diantaranya adalah:
bahwa Pemerintah Derah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala desa (pilkades) perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan covid-19 yang membahayakankesehatan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbagan sebagimana dimaksud pada hruf a dan huruf b, serta guna penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna kelancara pelaksanaan pilkades di kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan perbup situbondotentang perubahan kedua atas perbup situbondo nomor 19 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten Situbondo nomor 9 tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas perda kabupaten Situbondo nomor 9 tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Uraian Singkat
Pada Pasal 21A, menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades menyesuaikan pada kondisi pandemi covid-19 yang digelar bukan dalam 1 lokasi seperti umumnya pilkades sebelumnya, namun dibagi berbagai tempat pemungutan suara (TPS) dengan lokasi strategis dan maksimal dalam 1 (satu) TPS paling banyak 500 (lima ratus) DPT atau daftar pemilih tetap.
Penempatan area TPS selain dilokasi strategis juga tidak berdekatan dengan TPS lainnya sesuai dengan kondisi wailayah setempat dan untuk jumlah TPS dimasing-masing Desa menyesuaikan dengan jumlah DPT di Desa tersebut.