- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
866
Yang mendasari ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 adalah berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hasil pengelolaan aset desa dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Dan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, maka pengalokasian tunjangan tambahan penghasilan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 perlu disesuaikan kembali.
Selain hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 belum mengakomodir semua kebutuhan Pemerintah Desa sehingga perlu diubah.
Muatan isi dari Perbup Nomor 21 Tahun 2024 terdiri hanya 2 Pasal yakni Pasal I dan Pasal II.
Dalam Pasal I menyebutkan beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 60), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan romawi IV Standar Biaya Huruf A Belanja Pegawai angka 4 Tunjangan Tambahan Penghasilan Bersumber dari Pendapatan Asli Desa;
- Ketentuan romawi IV Standar Biaya huruf B Belanja Barang dan Jasa angka 5 Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) nomor 3);
- Ketentuan romawi VI Hal-hal Khusus Lainnya angka 3 Belanja Desa huruf a Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan huruf b Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;