- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
4274
Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Perbup Situbondo 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola antara lain:
- Pembelian material pada swakelola Pembangunan Sarpras Desa seperti pembelian bahan material semen, beton pasir, batu dan lain-lain jenis bahan bangunan yang dapat mendukung pelaksanaan swakelola untuk Kegiatan Pembangunan di Desa.
- Sewa alat berat untuk mendukung pelaksanaan swakelola Pembangunan Sarpras Desa seperti Excavator dab Bull Dozer untuk pekerjaan penggalian dan pemerataan tanah. Mesin Molen untuk membuat campuran beton dan lain-lain jenis peralatan yang dibutuhkan dan perlu sewa berdasarkan pertimbangan teknis dan volume pekerjaan sehingga perlu disewa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan.
- Peneydiaan tenaga ahli, tukang batu, tukang kayu, tukang besi, tukang cat, dan para pekerja pembantunya untuk swakelola Kegiatan Pembangunan Sarpras di Desa. Dan sebagainya.
Contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain:
- Pembelian kendaraan Roda Dua/Roda Empat;
- Pembelian Komputer, Printer, dan Kerta;
- Langganan Internet;
- Pembelian Meja, Kursi, dan alat kantor;
- Dan sebagainya.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE
Bisa Mintak File Untuk belanja Barang Dan Jasa Pak
Disini kak, Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa di Desa