- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3111
Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Perbup Situbondo 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola antara lain:
- Pembelian material pada swakelola Pembangunan Sarpras Desa seperti pembelian bahan material semen, beton pasir, batu dan lain-lain jenis bahan bangunan yang dapat mendukung pelaksanaan swakelola untuk Kegiatan Pembangunan di Desa.
- Sewa alat berat untuk mendukung pelaksanaan swakelola Pembangunan Sarpras Desa seperti Excavator dab Bull Dozer untuk pekerjaan penggalian dan pemerataan tanah. Mesin Molen untuk membuat campuran beton dan lain-lain jenis peralatan yang dibutuhkan dan perlu sewa berdasarkan pertimbangan teknis dan volume pekerjaan sehingga perlu disewa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan.
- Peneydiaan tenaga ahli, tukang batu, tukang kayu, tukang besi, tukang cat, dan para pekerja pembantunya untuk swakelola Kegiatan Pembangunan Sarpras di Desa. Dan sebagainya.
Contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain:
- Pembelian kendaraan Roda Dua/Roda Empat;
- Pembelian Komputer, Printer, dan Kerta;
- Langganan Internet;
- Pembelian Meja, Kursi, dan alat kantor;
- Dan sebagainya.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE