Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 – Kepala Desa

Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo 27 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13a Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Bakal calon adalah penduduk warga negara Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi calon Kepala Desa dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Selain hal itu, untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 33 ayat (6) yang menyebutkan bahwa penyaringan bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan seleksi tambahan menggunakan tes tulis;

Kepala Desa atau disebut dengan kades adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah Dengan Perda Situbondo Nomor 02 Tahun 2019 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 599 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 – Kepala Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *